Mohon tunggu...
Rihad Wiranto
Rihad Wiranto Mohon Tunggu... Penulis - Saya penulis buku dan penulis konten media online dan cetak, youtuber, dan bisnis online.

Saat ini menjadi penulis buku dan konten media baik online maupun cetak. Berpengalaman sebagai wartawan di beberapa media seperti Warta Ekonomi, Tempo, Gatra, Jurnal Nasional, dan Cek and Ricek.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Sejarah Sertifikasi dan Tunjangan Guru yang Kini Dipersoalkan di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022   16:19 Diperbarui: 30 Agustus 2022   12:56 3994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pola portofolio dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada guru-guru berprestasi dan/atau guru berpendidikan S-2/S-3 dan/atau guru berpengalaman dapat lulus sertifikasi tanpa mengikuti PLPG. 

Pola portofolio dan PLPG itulah yang dipakai pada pelaksanaan sertifikasi mulai tahun 2007 hingga 2015. Secara ringkas perjalanan proses sertifikasi guru dapat digambarkan sebagai berikut: 

Tahun 2007 lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang ditandatangani pada 4 Mei 2007. 

Pada tahun 2007 mulai dilaksanakan sertifikasi bagi 200.450 guru melalui sistem portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Untuk mendukung pelaksanaannya ditetapkan 31 rayon Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam jangka waktu dua tahun.

Pada tahun 2008 sertifikasi dilanjutkan dengan kuota 200.000 guru dengan pengetatan dalam penilaian portofolio. Pada tahun tersebut juga terbit Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang mengatur sertifikasi dengan berbagai pola yakni; Pertama, Pemberian Sertifikat Secara Langsung (PSPL); Kedua, penilaian Portofolio; Ketiga, melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)/

Pada tahun 2009, proses sertifikasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008. Pada tahun 2009, Pengawas juga mulai disertifikasi.

Untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2009, maka ditetapkan 46 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam jangka waktu 2 tahun.

Tahun 2010 pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan dengan pola yang sama dengan tahun 2009.

Pada tahun 2011, sertifikasi guru di LPTK berbasis program studi (prodi) dengan pola 1% portofolio, dan 99% langsung PLPG.

Pada tahun 2012, proses sertifikasi guru diawali Uji Kompetensi Awal (UKA), sedangkan pola yang digunakan sama seperti tahun 2011.

Pada tahun 2013, sertifikasi guru menggunakan pola yang sama dengan tahun 2012. Saat itu ditetapkan 45 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam jangka waktu 3 tahun. Pada 30 Mei 2013 terbit Permendikbud 62 terkait sertifikasi ke-2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun