Badan Permusywaratan Desa (BPD) berperan dalam membuat Rancangan Peraturan Desa yang secara bersama-sama Pemerintah Desa kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal ini, BPD sebagai lembaga pengawasan berperan untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan desa serta anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Â
      Pada pasal  55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa fungsi Badan Permusyawaratan Desa ada 3, yaitu : membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa  bersama Kepala Desa, menampung dan menyepakati aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Â
      Tetapi dalam implementasinya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak terlaksananya secara optimal. Yang disebabkan dua faktor yaitu, pertama hambatan intern, yang dimana pengurus BPD mempunyai pekerjaan diluar daripada tugas BPD dana operasional yang tidak memenuhi. Dan terkadang BPD tidak secara profesional melaksanakan fungsinya sebagaimana amanat undang-undang. Kedua, Hambatan Ekstern, yaitu hambatan luar BPD yaitu  mekanisme kerja dari pemerintah desa yang kurang terbuka kepada BPD serta kurangnya pemahaman dari pemerintah desa dan masyarakat atas kedudukan BPD di Desa.
Â
KesimpulanÂ
Â
      Sejarah peraturan yang mengatur Badan Pemusyawaratan Desa (BPD mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih spesialis lagi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menjadi tolak ukur bahwa Pemerintahan Desa adalah  bagian yang sangat penting bagi pembangunan nasional.
Â
      Sampai saat ini peraturan yang ada masih belum bisa mengakomodir secara efektif dan lengkap untuk fungsi dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini terbukti dari berbagai permasalahan yang ada, baik secara internal yaitu yang dimana pengurus BPD mempunyai pekerjaan diluar daripada tugas BPD dana operasional yang tidak memenuhi. Dan terkadang BPD tidak secara profesional melaksanakan fungsinya sebagaimana amanat undang-undang, dan ekseternal yaitu hambatan luar BPD yaitu  mekanisme kerja dari pemerintah desa yang kurang terbuka kepada BPD serta kurangnya pemahaman dari pemerintah desa dan masyarakat atas kedudukan BPD di Desa.