Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Tugas Pokok dan Fungsi BPD Menuju Desa Partisipatif

11 Agustus 2018   15:14 Diperbarui: 11 Agustus 2018   15:27 4758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

            Pada tahun 2004 dan berbagai konflik atas implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahu 1999 tentang pemerintahan daerah, menyebabkan pemerintah mengundangkan peraturan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena pada undang-undang sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.

 

            Dalam analisis penulis perubahan yang mendasar pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ada dua hal yaitu, pertama, Badan Perwakilan Desa (BPD) diganti menjadi Badan Permusywaratan Desa (BDP) dengan penetapan dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Perubahan tersebut diharapkan dapat mencegah konflik dan mewujudkan demokratisasi desa. Kedua, sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

 

Munculnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 

 

            Pemerintahan pada era Joko Widodo mengeluarkan kebijakan, desa mendapatkan dana satu miliar lebih dengan berlandaskan pada aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang dimana menurut penulis dalam hal ini pemerintah memulai langkah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang otonom dan mandiri, dan menegaskan bahwa dalam pemerintahan desa terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai lembaga legislatif di tingkat desa.

 

            Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan badan permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun