Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran "Justice Collabolators" dalam Pengungkapan Tindak Pidana di Indonesia

31 Maret 2018   23:03 Diperbarui: 31 Maret 2018   23:49 1242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut;

Memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

Apabila  dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, seseorang ditetapkan sebagai Justice Collabolatorakan memperoleh empat hak dan perlindungan.

Pertama, Pelindungan hukum; Kedua, Perlindungan fisik dan psikis; Ketiga, penanganan secara khusus dan Keempat memperoleh penghargaan. Untuk penanganan secara khusus, terdapat beberapa hak yang bisa didapatkan seseorang yang ditetapkan sebagai Justice Collabolator diantaranya yaitu, dipisahkan tempat penahanan dari tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap, pemberkasan perkara dilakukan terpisah dengan tersangka atau terdakwa lain dalam perkara dilaporkan.

Diperkuat lagi pada pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang isinya yaitu :

Ayat 1 "Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik."[10]

 

Ayat 2 "Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan  yang akan, sedang, dan telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap."[11]

 

Maka, dalam pengungkapan kasus tindak pidana peran Justice Collabolatorsebagai saksi yang berperan kooperatif kepada penegak hukum menjadi posisi yang esensial. Dalam pengaturannya  justice collabolatormenurut penulis sudah sesuai, tetapi dalam implementasinya masih jarang terdapat perlindungan yang seharusnya didapatkan. Ini dikarenakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya terdapat di Jakarta dan belum tersebar di daerah-daerah. Dan juga seseorang yang dinyatakan sebagai Justice Collabolatorhanya pada kasus-kasus tindak pidana seperti Korupsi, Terorisme, Narkotika, dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), yang memang dalam kategori tindak pidana terorganisir dan sulit dalam pengungkapannya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun