Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran "Justice Collabolators" dalam Pengungkapan Tindak Pidana di Indonesia

31 Maret 2018   23:03 Diperbarui: 31 Maret 2018   23:49 1242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Solusi terbaik yaitu perlu adanya aturan tambahan dalam pengaturan justice collabolator,kasus-kasus tindak pidana yang dalam kategori tindak pidana biasa, seperti pencurian, pembunuhan, hingga pencabulan. Supaya dalam pengungkapan kasus tindak pidana dapat terungkap dengan mudah dan tidak terpaku pada kasus-kasus yang dianggap terorganisir dan sulit diungkapkan saja.

 
 
 

[1] Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945  

   

[2] Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945  

   

[3] Andi Hamzah, Kamus Hukum dalam Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pmbuktian,Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012. Hlm. 3

   

[4] Ibid.

   

[5] Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun