Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut;
Memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.
Apabila  dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, seseorang ditetapkan sebagai Justice Collabolatorakan memperoleh empat hak dan perlindungan.
Pertama, Pelindungan hukum; Kedua, Perlindungan fisik dan psikis; Ketiga, penanganan secara khusus dan Keempat memperoleh penghargaan. Untuk penanganan secara khusus, terdapat beberapa hak yang bisa didapatkan seseorang yang ditetapkan sebagai Justice Collabolator diantaranya yaitu, dipisahkan tempat penahanan dari tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap, pemberkasan perkara dilakukan terpisah dengan tersangka atau terdakwa lain dalam perkara dilaporkan.
Diperkuat lagi pada pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang isinya yaitu :
Ayat 1 "Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik."[10]
Ayat 2 "Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan  yang akan, sedang, dan telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap."[11]