Nama               : Rifqah Nabila
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 1710621065
Kelas                : Bisnis Digital 2021
Mata Kuliah         : Financial Technology
Dosen Pengampu   : Fildzah Shabrina, S.Pd., M.Kom
PERKEMBANGAN FINTECH, CROWDFUNDING & BLOCKCHAIN DI ERA DISRUPSI 4.0: TRANSFORMASI LAYANAN KEUANGAN DI INDONESIA
Pandemi COVID-19 menjadi pendorong utama bagi perkembangan Fintech di Indonesia, terutama karena masyarakat semakin mengandalkan transaksi online. Hal ini menciptakan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan sektor Fintech, dengan jumlah perusahaan yang kini mencapai hampir 800.
FinTech atau Financial Technology adalah inovasi dalam teknologi keuangan yang membuat transaksi menjadi lebih efektif, efisien, dan mudah. Fintech berkembang pesat karena adanya kebutuhan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi secara lebih luas. Keberadaan FinTech dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat seperti memudahkan masyarakat untuk menghemat waktu dalam transaksi jual beli melalui Aplikasi Mbanking, membayar token listrik, hingga kebutuhan rumah lainnya yang sebelumnya dilakukan secara langsung.
Perkembangan Financial Technology di Indonesia
Sejarah fintech di Indonesia dimulai pada tahun 1987 dengan peluncuran ATM pertama oleh Bank Niaga, diikuti oleh Bank BCA pada 1988. Selama satu dekade berikutnya, masyarakat mulai terbiasa menggunakan mesin ATM, yang sebelumnya lebih suka melakukan transaksi langsung di bank.
Pada tahun yang sama, Bank Internasional Indonesia (BII) memperkenalkan layanan e-banking, tetapi BCA menjadi pelopor dengan layanan KlikBCA yang diluncurkan pada tahun 2001, menandai awal perkembangan fintech secara masif di Indonesia.
Pada tahun 2006, terdapat enam perusahaan fintech, dan pengguna fintech mencapai tujuh persen. Angka ini melonjak menjadi 78 persen pada tahun 2016 berkat sosialisasi yang intens. Pada September 2015, Asosiasi Fintech Indonesia didirikan, menandakan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap startup fintech.
Untuk menanggapi masalah regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK nomor 77 tahun 2016 untuk mengatur jasa fintech, yang direvisi pada 2020 agar perusahaan fintech memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan izin operasi. Bank Indonesia juga mengeluarkan tiga peraturan penting untuk menyokong penyelenggaraan fintech, termasuk peraturan tentang pemrosesan transaksi pembayaran dan uang elektronik.
Manfaat Fintech bagi Masyarakat
Menurut OJK, terdapat beberapa manfaat yang dihadirkan Fintech dalam masyarakat:
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja: Fintech mendukung perkembangan startup teknologi yang menciptakan banyak peluang kerja baru dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat: Fintech memungkinkan akses ke layanan keuangan bagi masyarakat yang sulit dijangkau oleh perbankan konvensional.
- Dukungan Ekonomi Makro dan E-commerce: Layanan Fintech memudahkan transaksi, sehingga meningkatkan volume penjualan di sektor e-commerce.
- Akses Pinjaman dengan Bunga Lebih Rendah: Fintech menawarkan pinjaman dengan bunga rendah yang menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat.
Perkembangan Fintech dan Crowdfunding di Indonesia
Perkembangan ekonomi di Indonesia, equity crowdfunding muncul sebagai alternatif untuk menghimpun investasi publik. Crowdfunding, yang dimulai di AS pada tahun 2003 melalui platform Artistshare, telah menjadi fenomena global.
Setelah penerbitan regulasi P2P lending, OJK meluncurkan POJK No.37/POJK.04/2018 yang mengatur equity crowdfunding, menjadikannya instrumen baru di Indonesia. Regulasi ini kemudian diperbarui menjadi aturan securities crowdfunding, yang mengharuskan perusahaan yang mendapat izin sebelumnya untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Securities crowdfunding (SCF) melibatkan kontribusi kolektif dari pemilik bisnis untuk mengembangkan usaha, di mana investor memperoleh kepemilikan dalam bentuk saham atau obligasi sesuai kontribusi mereka. SCF memfasilitasi koneksi antara investor dan entitas yang membutuhkan pendanaan melalui platform online, memberikan imbal hasil berupa dividen atau pembagian laba.
SCF telah mendapatkan legitimasi dari OJK melalui Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020, yang mengatur penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Crowdfunding kini menjadi kekuatan penting dalam perekonomian Indonesia, memberikan peluang baru bagi pelaku usaha dan inovator untuk menggalang dana secara inklusif dan transparan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, platform crowdfunding, dan komunitas investor, potensi crowdfunding dapat lebih dimaksimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial di Indonesia.
Perkembangan Fintech dan Blockchain di Indonesia
Perkembangan teknologi blockchain di Indonesia semakin pesat, menciptakan dampak signifikan di berbagai sektor. Dalam sektor keuangan, institusi besar seperti Bank Indonesia dan Bank Mandiri mengadopsi blockchain untuk meningkatkan efisiensi kliring dan transaksi antarbank, menjadikan proses ini lebih cepat dan aman.
Sektor logistik juga merasakan manfaat dari blockchain. Dengan sistem pelacakan berbasis teknologi ini, pengguna dapat memantau pengiriman barang secara real-time, meningkatkan transparansi dan kepercayaan dalam rantai pasokan.
Pemerintah Indonesia memanfaatkan blockchain untuk meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik, termasuk sistem voting elektronik yang meningkatkan integritas pemilihan umum dan pengelolaan data kependudukan.
Industri kreatif, terutama musik dan film, mulai menggunakan blockchain untuk melindungi hak cipta dan memastikan pembagian royalti yang adil. Di sisi lain, banyak startup yang berfokus pada solusi berbasis blockchain muncul, menarik perhatian investor lokal dan internasional.
Secara keseluruhan, teknologi blockchain di Indonesia menawarkan potensi besar untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan inovatif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Peran Crowdfunding dalam Revolusi Fintech
Di Indonesia, crowdfunding menjadi salah satu model Fintech yang sedang berkembang dan memberikan solusi keuangan bagi masyarakat. Pernah dengar start-up Kitabisa.com yang memanfaatkan media sosial untuk penggalangan dana melalui aplikasi?Â
Yup, Kitabisa.com menerapkan konsep crowdfunding dalam bisnis start-upnya.
Crowdfunding adalah metode pengumpulan dana publik melalui platform internet tanpa perantara keuangan tradisional. Ini memungkinkan masyarakat menggalang dana untuk proyek atau inisiatif sosial yang mereka pedulikan, seperti penggalangan dana untuk proyek Pesawat R80 yang dirancang oleh BJ Habibie.
Crowdfunding berasal dari crowdsourcing yang memanfaatkan masyarakat untuk memberikan feedback dan solusi kepada perusahaan rintisan (start-up) untuk membantu mereka berkembang. Tujuan utama dari crowdfunding adalah untuk memberi pengusaha alternatif pendanaan melalui pengumpulan dana melalui jaringan media sosial seperti Twitter, Facebook, LinkedIn, dan situs blogging.
Crowdfunding memiliki sejumlah keuntungan yang menjadikannya pilihan menarik bagi startup dan UMKM yang meliputi:
- Akses Pendanaan Mudah: Mempermudah bisnis mendapatkan dana tanpa syarat ketat bank.
- Diversifikasi & Biaya Rendah: Mengurangi ketergantungan pada satu sumber dana dan biaya lebih terjangkau dibandingkan pinjaman bank.
- Keuntungan Potensial Tinggi: Menawarkan imbal hasil lebih tinggi bagi investor.
Peran Blockchain dalam Revolusi Fintech
Teknologi blockchain juga memainkan peran penting dalam revolusi Fintech, terutama dalam sistem cryptocurrency seperti Bitcoin. Blockchain memiliki kemampuan untuk menggunakan sistem keuangan global dan mengubah cara investasi dilakukan. Teknologi ini digunakan sebagai bagian penting dari cryptocurrency Bitcoin, blockchain yang membuat Bitcoin menjadi mata uang digital pertama yang tidak membutuhkan otoritas resmi.
Blockchain adalah teknologi yang memungkinkan transaksi digital yang aman, terdesentralisasi dan tercatat secara permanen dalam rantai blok yang tidak dapat diubah. Setiap transaksi dalam blockchain diverifikasi oleh jaringan terdistribusi, sehingga tidak membutuhkan otoritas pusat, menjadikannya lebih aman dan transparan dan keandalan yang tinggi dalam transaksi digital. Dengan sistem desentralisasi, proses data seperti input, transmisi, verifikasi, pembaruan, dan penyimpanan dapat dilakukan secara mandiri.
Selain itu, melalui teknologi enkripsi dan dekripsi yang kuat, blockchain meningkatkan kepercayaan antar partisipan, menghilangkan kebutuhan akan otoritas pusat. Keuntungan utama blockchain meliputi:
- Keamanan dan Transparansi Tinggi: Sistem desentralisasi memungkinkan transparansi dan mencegah manipulasi data.
- Pencegahan Kecurangan Akuntansi: Blockchain mendukung transparansi data finansial dan memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
- Kepercayaan Melalui Sistem Desentralisasi: Blockchain memungkinkan transfer nilai tanpa risiko terpusat, dengan transaksi yang transparan dan terjamin.
Fenomena Perkembangan Crowdfunding & Blockchain di Indonesia
Fenomena perkembangan crowdfunding di Indonesia. Masyarakat Indonesia khususnya pada masyarakat urban masih belum memanfaatkannya dengan maksimal karena masih kurangnya literasi pengetahuan terkait crowdfunding sebagai pendanaan alternatif yang menyebabkan kesenjangan jumlah crowdfunding Indonesia dibandingkan negara-negara Asia lainnya.
Adapun fenomena blockchain di Indonesia memiliki potensi yang besar, namun tetap diperlukan pemahaman dan kewaspadaan dalam penggunaannya. Regulasi yang terus berkembang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi para pengguna dan menciptakan ekosistem yang lebih aman dan stabil untuk pertumbuhan cryptocurrency di masa depan.
Secara keseluruhan, perkembangan Fintech di Indonesia telah membantu memperluas akses ke layanan keuangan, menyediakan alternatif investasi yang lebih inklusif, serta mencegah kecurangan dengan teknologi blockchain. Kombinasi antara crowdfunding dan blockchain menciptakan peluang investasi baru yang transparan dan aman bagi masyarakat luas. Pertumbuhan sektor ini menunjukkan potensi besar dalam membangun fondasi yang kokoh bagi ekosistem keuangan modern yang berkelanjutan di Indonesia.
Selanjutnya, integrasi Crowdfunding dengan sistem Blockchain menciptakan inovasi baru dalam dunia investasi, memberikan solusi bagi investor kecil yang sebelumnya terhambat oleh kendala modal. Dalam sistem ini, investor dapat melacak penggunaan dana secara real-time, memastikan transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan melalui jaringan terdesentralisasi.
Transformasi Layanan Keuangan di Indonesia
Masyarakat Indonesia terkenal cepat beradaptasi dengan perubahan teknologi informasi. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah pengguna internet. Lembaga riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika.
Fenomena kebangkitan teknologi informasi berbasis mobile telah membangkitkan layanan jasa keuangan yang didesain sesuai dengan kebutuhan konsumen dalam genggaman. Sinergi antara sektor jasa keuangan dengan teknologi informasi atau yang saat ini lebih populer disebut dengan Financial Technology (Fintech) bertujuan untuk memaksimalkan penggunaaan teknologi dalam mempercepat layanan jasa keuangan.
Berkembangnya industri Fintech dibuktikan dengan mulai bermunculannya usaha ini yang sepanjang tahun 2016 lalu jumlah penyelenggara Fintech start-up meningkat hingga 3 kali lipat.
Industri Fintech dianggap mampu membantu meningkatkan inklusi keuangan, sebab jaringan internet yang luas dan dapat menjangkau hampir seluruh wilayah, nyatanya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Selain memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan/ jasa keuangan melalui teknologi smartphone/ laptop, industri Fintech juga diyakini mampu menambah daya saing perekonomian nasional bila terus dikembangkan.
Namun karena keberadaannya terhitung baru, tidak semua masyarakat mempercayakan keamanan data pribadi serta dana yang dimilikinya dalam menggunakan jasa industri Fintech. Demi mengatasi kekhawatiran tersebut serta melindungi kepentingan konsumen, OJK turut menyediakan payung hukum dalam penyelenggaran industri FinTech, khususnya bagi layanan pinjam meminjam uang. Akhir tahun 2016 lalu, OJK telah resmi memberlakukan aturan mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau biasa dikenal sebagai Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending. Dengan aturan yang ada, pelaku industri Fintech wajib melakukan registrasi pada OJK agar lembaganya tercatat sah.
Dengan memanfaatkan LPMUBTI/ Fintech P2P Lending, pemberi pinjaman dapat bertemu dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang secara langsung melalui sistem elektronik secara online tanpa perlu saling mengenal. Keunggulan utama dari Fintech P2P Lending ini antara lain:
- Tersedianya dokumen perjanjian dalam bentuk elektronik secara online untuk keperluan para pihak;
- Tersedianya kuasa hukum untuk mempermudah transaksi secara online;
- Penilaian risiko terhadap para pihak, pengiriman informasi tagihan (collection), penyediaan informasi status pinjaman kepada para pihak dapat disediakan secara online; dan
- Penyediaan akun khusus berupa escrow account dan virtual account di perbankan kepada para pihak, sehingga seluruh pelaksanaan pembayaran dana berlangsung dalam sistem perbankan.
Industri Fintech P2P Lending diharapkan dapat bertumbuh serta mampu menjadi alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat, terlebih bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Implementasi Fintech P2P Lending di Indonesia juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana tunai secara cepat, mudah, dan efisien, serta meningkatkan daya saing perekonomian negara.
Karenanya, jangan ragu untuk bangkit bersama mendorong perekonomian nasional bangsa melalui pemanfaatan Fintech. Namun sebelum itu, jangan lupa pastikan bahwa perusahaan Fintech yang Anda pilih sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H