Mohon tunggu...
Rifqah Nabila
Rifqah Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Self-Improvement, Financial, Economy, Business

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkembangan Financial Technology Terhadap Crowdfunding dan Blockchain di Era Disrupsi 4.0

25 Oktober 2024   19:19 Diperbarui: 25 Oktober 2024   19:55 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Getty Images

Berkembangnya industri Fintech dibuktikan dengan mulai bermunculannya usaha ini yang sepanjang tahun 2016 lalu jumlah penyelenggara Fintech start-up meningkat hingga 3 kali lipat.

Industri Fintech dianggap mampu membantu meningkatkan inklusi keuangan, sebab jaringan internet yang luas dan dapat menjangkau hampir seluruh wilayah, nyatanya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Selain memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan/ jasa keuangan melalui teknologi smartphone/ laptop, industri Fintech juga diyakini mampu menambah daya saing perekonomian nasional bila terus dikembangkan.

Namun karena keberadaannya terhitung baru, tidak semua masyarakat mempercayakan keamanan data pribadi serta dana yang dimilikinya dalam menggunakan jasa industri Fintech. Demi mengatasi kekhawatiran tersebut serta melindungi kepentingan konsumen, OJK turut menyediakan payung hukum dalam penyelenggaran industri FinTech, khususnya bagi layanan pinjam meminjam uang. Akhir tahun 2016 lalu, OJK telah resmi memberlakukan aturan mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau biasa dikenal sebagai Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending. Dengan aturan yang ada, pelaku industri Fintech wajib melakukan registrasi pada OJK agar lembaganya tercatat sah.

Dengan memanfaatkan LPMUBTI/ Fintech P2P Lending, pemberi pinjaman dapat bertemu dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang secara langsung melalui sistem elektronik secara online tanpa perlu saling mengenal. Keunggulan utama dari Fintech P2P Lending ini antara lain:

  • Tersedianya dokumen perjanjian dalam bentuk elektronik secara online untuk keperluan para pihak;
  • Tersedianya kuasa hukum untuk mempermudah transaksi secara online;
  • Penilaian risiko terhadap para pihak, pengiriman informasi tagihan (collection), penyediaan informasi status pinjaman kepada para pihak dapat disediakan secara online; dan
  • Penyediaan akun khusus berupa escrow account dan virtual account di perbankan kepada para pihak, sehingga seluruh pelaksanaan pembayaran dana berlangsung dalam sistem perbankan.

Industri Fintech P2P Lending diharapkan dapat bertumbuh serta mampu menjadi alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat, terlebih bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Implementasi Fintech P2P Lending di Indonesia juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana tunai secara cepat, mudah, dan efisien, serta meningkatkan daya saing perekonomian negara.

Karenanya, jangan ragu untuk bangkit bersama mendorong perekonomian nasional bangsa melalui pemanfaatan Fintech. Namun sebelum itu, jangan lupa pastikan bahwa perusahaan Fintech yang Anda pilih sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun