Mohon tunggu...
Rifqah Nabila
Rifqah Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Self-Improvement, Financial, Economy, Business

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkembangan Financial Technology Terhadap Crowdfunding dan Blockchain di Era Disrupsi 4.0

25 Oktober 2024   19:19 Diperbarui: 25 Oktober 2024   19:55 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Getty Images

Pada tahun 2006, terdapat enam perusahaan fintech, dan pengguna fintech mencapai tujuh persen. Angka ini melonjak menjadi 78 persen pada tahun 2016 berkat sosialisasi yang intens. Pada September 2015, Asosiasi Fintech Indonesia didirikan, menandakan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap startup fintech.

Untuk menanggapi masalah regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK nomor 77 tahun 2016 untuk mengatur jasa fintech, yang direvisi pada 2020 agar perusahaan fintech memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan izin operasi. Bank Indonesia juga mengeluarkan tiga peraturan penting untuk menyokong penyelenggaraan fintech, termasuk peraturan tentang pemrosesan transaksi pembayaran dan uang elektronik.

Manfaat Fintech bagi Masyarakat

Menurut OJK, terdapat beberapa manfaat yang dihadirkan Fintech dalam masyarakat:

  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja: Fintech mendukung perkembangan startup teknologi yang menciptakan banyak peluang kerja baru dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  • Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat: Fintech memungkinkan akses ke layanan keuangan bagi masyarakat yang sulit dijangkau oleh perbankan konvensional.
  • Dukungan Ekonomi Makro dan E-commerce: Layanan Fintech memudahkan transaksi, sehingga meningkatkan volume penjualan di sektor e-commerce.
  • Akses Pinjaman dengan Bunga Lebih Rendah: Fintech menawarkan pinjaman dengan bunga rendah yang menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat.

Perkembangan Fintech dan Crowdfunding di Indonesia

Perkembangan ekonomi di Indonesia, equity crowdfunding muncul sebagai alternatif untuk menghimpun investasi publik. Crowdfunding, yang dimulai di AS pada tahun 2003 melalui platform Artistshare, telah menjadi fenomena global.

Setelah penerbitan regulasi P2P lending, OJK meluncurkan POJK No.37/POJK.04/2018 yang mengatur equity crowdfunding, menjadikannya instrumen baru di Indonesia. Regulasi ini kemudian diperbarui menjadi aturan securities crowdfunding, yang mengharuskan perusahaan yang mendapat izin sebelumnya untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Securities crowdfunding (SCF) melibatkan kontribusi kolektif dari pemilik bisnis untuk mengembangkan usaha, di mana investor memperoleh kepemilikan dalam bentuk saham atau obligasi sesuai kontribusi mereka. SCF memfasilitasi koneksi antara investor dan entitas yang membutuhkan pendanaan melalui platform online, memberikan imbal hasil berupa dividen atau pembagian laba.

SCF telah mendapatkan legitimasi dari OJK melalui Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020, yang mengatur penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Crowdfunding kini menjadi kekuatan penting dalam perekonomian Indonesia, memberikan peluang baru bagi pelaku usaha dan inovator untuk menggalang dana secara inklusif dan transparan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, platform crowdfunding, dan komunitas investor, potensi crowdfunding dapat lebih dimaksimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial di Indonesia.

Perkembangan Fintech dan Blockchain di Indonesia

Perkembangan teknologi blockchain di Indonesia semakin pesat, menciptakan dampak signifikan di berbagai sektor. Dalam sektor keuangan, institusi besar seperti Bank Indonesia dan Bank Mandiri mengadopsi blockchain untuk meningkatkan efisiensi kliring dan transaksi antarbank, menjadikan proses ini lebih cepat dan aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun