Di Indonesia sudah ada hukum yang menetapkan untuk menjerat pelaku dari eksibisionisme ini, hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, hukum tersebut berisi tentang larangan orang untuk tidak melakukan ketelanjangan didepan publik dan melakukan masturbasi atau mempertontonkan alat kelamin di muka umum.
Dalam hal ini kasus eksibisionisme dapat hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp. 5 miliar.
Jadi, mengapa eksibisionisme yang merupakan sebuah penyakit psikologis dapat dipenjara?
Jawabannya terdapat pada hakim terdakwa, karena bisa saja pelaku melakukan hal tersebut tidak mengalami gangguan kejiawaan maka harus mendapatkan hukuman atau sebaliknya apabila pelaku mengalami gangguan kejiawaan maka pelaku akan dimasukan ke rumah sakit jiwa.
Hal tersebut diperoleh dari hasil diskusi umum antara hakim dengan para ahli dokter kejiawaan, dan keputusan mutlak terdapat pada hakim yang menangani kasus, perlakuan apa yg cocok untuk terdakwa apakah harus dipidana atau harus masuk rumah sakit jiwa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H