Mohon tunggu...
RifkyMH
RifkyMH Mohon Tunggu... Wiraswasta - Journalist

Saya merupakan Jurnalis lepas dari berbagai media online Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus Eksibisionisme: Unjuk Alat Vital Merupakan Penyakit Psikologis

18 Juli 2022   15:08 Diperbarui: 18 Juli 2022   20:45 1085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia sudah ada hukum yang menetapkan untuk menjerat pelaku dari eksibisionisme ini, hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, hukum tersebut berisi tentang larangan orang untuk tidak melakukan ketelanjangan didepan publik dan melakukan masturbasi atau mempertontonkan alat kelamin di muka umum.

Dalam hal ini kasus eksibisionisme dapat hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp. 5 miliar.

Jadi, mengapa eksibisionisme yang merupakan sebuah penyakit psikologis dapat dipenjara?

Jawabannya terdapat pada hakim terdakwa, karena bisa saja pelaku melakukan hal tersebut tidak mengalami gangguan kejiawaan maka harus mendapatkan hukuman atau sebaliknya apabila pelaku mengalami gangguan kejiawaan maka pelaku akan dimasukan ke rumah sakit jiwa.

Hal tersebut diperoleh dari hasil diskusi umum antara hakim dengan para ahli dokter kejiawaan, dan keputusan mutlak terdapat pada hakim yang menangani kasus, perlakuan apa yg cocok untuk terdakwa apakah harus dipidana atau harus masuk rumah sakit jiwa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun