Mohon tunggu...
RIFDAH SARI ANDINI 121221017
RIFDAH SARI ANDINI 121221017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

student of Accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Langkah-langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

14 Juli 2024   16:38 Diperbarui: 14 Juli 2024   16:41 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Timeline Penagihan Pajak

Timeline Penagihan Pajak pada pasak 4 PMKA 189 Tahun 2020 tidak berbeda dengan aturan sebelumnya. Berikut timeline pengihan pajak berdadsrkan PMK 189 Tahun 2020:

Berdasarkan Pasal 2 PMK 189 Tahun 2020, tindakan penagihan dilakukan kepada wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak yang maish harus dibayar termasuk sanksi adminitrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas utang pajak tersebut, wajib pajak dapat mengasur atas menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Utang pajak tersebut meliputi jenis pajak:

. Pajak penghasilan

. Pajak pertambahan nilai

. Pajak penjualan atas barang mewah

. Pajak penjualan

. Pajak materai dan

. Bea materai dan

. Pajak bumi dan bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.

Namun, apabila wajib pajak tidak mengajukan penundaan atau pengasuran utang pajak, atas utang pajak yang belum dibayar, akan dilakukam tindakan penagihan pajak sesuai pasal 4 PMKA 189 Tahun 2020 terdiri dari:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun