Mohon tunggu...
RIFDAH SARI ANDINI 121221017
RIFDAH SARI ANDINI 121221017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

student of Accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Langkah-langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

14 Juli 2024   16:38 Diperbarui: 14 Juli 2024   16:41 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
konsultanpajaksurabaya.com

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa namun tidak memberikan imbalan secara langsung kepada Wajib Pajak. Berdasarkan Laporan Kinerja Direktorat Jendral Pajak tahun 2019 halaman ix, persentase target yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) masih terbilang rendah, khusus nya untuk kepatuhan pembayaran WP Badan dan OP Non karyawan yang hanya dutargetkan sebesar 50%, meskipun pemerintah menargetkan realisasi pajak dapat diterima secara utuh sebesar 100%. Apa yang menyebabkan target pembayaran pajak ditetapkan hanya setengah dari target penerimaan pajak?

Rendahnya porsi penerimaan pajak di indonesia dikarenakan sistem self-assessment belum diterapkan secara optimal. Beberapa kepada penerapan dan pemahaman wajib pajak atas pentingnya perpajakan pada perekonomian Indonesia. Kurangnya penyuluhan dan sosialisasi terkait perpajakan dan tidak adanya pemberian imbalan secara langsung semakin meningkatkan keengganan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban penyetoran perpajakannya. Sebagai tindak lanjut dari penerapan sistem self-assessment dan berbagai tantangan yang muncul dari penerapan sistem tersebut, DJP melakukan langkah ekstra berupa pengawasan dan evaluasi yang di wujudkan  dalam proses penagihan pajak.

Penagihan merupakan langkah optimalisasi penerimaan pajak yang ditujukan kepada wajib pajak yang pajaknya masih terutang dan belum dibayarkan. Situs resmi DJP mendefinisikan penagihan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penanggung pajak merupakan orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

Kinerja penagihan pajak tercemin dalam persentase pencairan piutang pajak. Persentase pencairan piutang pajak merupakan indikator kinerja untuk mengukur penerimaan perpajakan melalui pencairan terhadap piutang pajak berdasarkan persentase saldo piutang outsanding. Saldo piutang pajak outsanding adalah saldi piutang pajak awal tahun dikurangi dengan piutang sesuai peraturan yang berlaku, termasuk piutang yang kalduwarsa dan piutang tidak dapat ditagih karena sebab lainnya. Berdassrkan Laporan Kinerja Direktorat Jendral Pajak tahun 2019 halam 92, realisasi pencairan piutang pajak mengalami penurunan pada tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 dengan tingkat realisasi sebesar 98,84% pada tahun 2019 dan 103,36% pada tahun 2018.

Penurunan persentase pencairan piutang pajak disebabkan adanya beberapa hambatan, diantaranya penentuan prioritas penagihan yang belum tepat, belum optimalnya kualutas tindakan penagihan, profiling wajib pajak atau oenanggung pajak yang masih belum optimal, kualitas produk hukum pemeriksaan yang masih belum stabil berkualitas, ketertiban administrasi penagihan yang belum optimal, keterbatasan kuantitas dan kualitas Jurusita Pajak, mutasi Jurusita pajak menjelang akhir tahun, kerjasama dalam rangka penagihan pajak dengan internal maupun eksternal masih belum maksimal. Atas hambatan yang telah terjadi, telah dilakukan beberapa upaya oleh DJP, salah satunya yaitu dengan memperbarui aturan terkait penagihan.

Poin-poin perubahan dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020

Tata cara penagihan telah diperbarui dengan terbitnya PMK Nomor 189/PMK.03/2020 tentabg "Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar" pada 27 November 2020. PMK ini terdiri dari 10 bab dan 88 pasal yang menghimpun berbagai peraturan terkait penagihan. Dengan penetapan aturan ini, beberapa peraturan sebelum nya, yaitu KMK Nomor 563/KMK.04/2020, PMK Nomor 24/PMK.03/2008 dan PMK Nomor 85/PMK.03/2010, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Beberapa perbedaan yang terdapat pada PMK 189 tahun 2020 dibandingkan dengan aturan sebelumnya yaitu:

1. Pemberian tambahan kewenangan kepada Direktur pemeriksaan dan penagihan sebagai pejabat untuk penagihan pajak, yang sebelum nya hanya diberikan kepada kepala kanwil dan kepala KPP (Pasal 2 ayat (2))

2. Penambahan keterangan mengenai Tata Cara Penyitaan pada Lembaga Jada Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga jasa keuangan sektor pasa modal, dan lembaga jasa keuangan sektor lainnya. Aturan sebelumnya hanya mengakomodur Tata Cara Penyitaan pada lembaga jasa keuangan perbankan.

3. Penjeladan lebih rinci mengenai kelompok dan urutan penanggung pajak bagi wajib pajak orang pribadi (pasal 6) dan penanggung pajak bagi wajih pajak badan (pasal 7) berupa PT (Pasal 7 ayat (2) huruf a), BUT (Pasal 7 ayat (2) huruf e),Yayasan (Pasal 7 ayat (2) huruf f),Kerja sama operasi (Pasal 7 ayat (2) huruf g), Badan lainnya (Pasal 7 ayat (2) huruf h), dan satuan kerja instantasi pemerintah (pasal 7 ayat (2) huruf i).

Timeline Penagihan Pajak

Timeline Penagihan Pajak pada pasak 4 PMKA 189 Tahun 2020 tidak berbeda dengan aturan sebelumnya. Berikut timeline pengihan pajak berdadsrkan PMK 189 Tahun 2020:

Berdasarkan Pasal 2 PMK 189 Tahun 2020, tindakan penagihan dilakukan kepada wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak yang maish harus dibayar termasuk sanksi adminitrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas utang pajak tersebut, wajib pajak dapat mengasur atas menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Utang pajak tersebut meliputi jenis pajak:

. Pajak penghasilan

. Pajak pertambahan nilai

. Pajak penjualan atas barang mewah

. Pajak penjualan

. Pajak materai dan

. Bea materai dan

. Pajak bumi dan bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.

Namun, apabila wajib pajak tidak mengajukan penundaan atau pengasuran utang pajak, atas utang pajak yang belum dibayar, akan dilakukam tindakan penagihan pajak sesuai pasal 4 PMKA 189 Tahun 2020 terdiri dari:

Namun, apabila wajib pajak tidak mengajukan penundaan atau pengasuran utang pajak,atas utang pajak yang belum dibayar, akan dilakukan tindakan penagihan pajak sesuai pasal 4 PMK 189 Tahun 2020 terdiri dari:

1. Pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak

2. Apabila setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita pajak kepada penanggung pajak

3. Apabila setelah waktu 224 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintaj melaksanakan penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanaan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak. Dalam hal ini penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lainnya, pejabat melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu.

4. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sehak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

5. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya pengihan oajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara atau menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.

Penagihan Seketika dan Sekaligus

Sesuai pasal 8 PMK 189 tahun 2020, jurusita pajak dapat melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus yang diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran tanpa didahului surat teguran sebelum jangka waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan atau sebelum penerbitan surat paksa apabila:

1. Penanggung pajak akan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya atau berminat untuk itu

2. Penanggung pajak memindahkan barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di indonesia.

3. Terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimakerkan, dipindahtangakan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya.

4. Badan akan dibubarkan oleh negara

5. Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh puhak ketiga atau

6. Terdapat tanda-tanda kepailitan.

https://konsultanpajaksurabaya.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun