Pertama, berinteraksi dengan dirinya sendiri seperti dalam hal makanan, berpakaian dan ahlak.
Kedua, berinteraksi dengan sesama manusia yakni muamalat dan Uqubat (Sanksi dan hukum). Contoh muamalat seperti sistem pemerintahan, sistem pergaulan, politik pendidikan dan politik luar negeri, sedangkan Uqubat seperti hukum hudud dan Jinayat.
Ketiga, setiap hari manusia berinteraksi dengan Allah SWT melalui aqidah dan ibadah.
"Ketiga Interaksi tersebut harus dilaksanakan secara total dan menyeluruh (Kaffah), jangan hanya sebagian saja seperti yang kita lihat hari ini di Indonesia". Paparnya.
Menurutnya, urusan agama Islam di Indonesia hanya berkutat dimasalah haji, pernikahan dan perceraian yang ditangani dibawah kementerian Agama. Sedangkan hal-hal penting terkait  pemerintahan, politik, hukum, ekonomi, hubungan luar negeri, syariah Islam tidak bisa mewarnai di Indonesia. Oleh karena itu, Ustadz Rohkmat menjelaskan pentingnya terbentuk Daulah Islamiyyah dalam bentuk Khilafah untuk melaksanakan syariah Islam.
"Mendirikan Khilafah Islam adalah Fardhu Kifayah" Jelasnya dengan merujuk buku fikih karya KH. Sulaeman Rasyid dalam bab khilafah.
Terakhir beliau menegaskan Hukum Islam hanya bisa diwujudkan jika Islam memiliki sebuah negara dalam bentuk Khilafah Islamiyah.
"Kenapa HTI fokus di politik Khilafah Islamiyyah? Bukan di masalah sosial dan pendidikan? Karena politik adalah akar persoalan yang dihadapi Ummat Islam di dunia. Islam tanpa politik atau negara tidak akan bisa melaksanakan kebijakan dibidang ekonomi, hukum, pendidikan, kebijakan luar negeri, dan lain-lain sesuai syariah Islam." Pungkasnya.
Baca juga:
Hari Santri Nasional Akan Mendistorsi Makna Santri
Kontrak Karya Freeport Tidak Diperpanjang, NKRI Terancam Bubar?