Mohon tunggu...
Ridhoni Sembiring
Ridhoni Sembiring Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Swasta

berbagi infomasi mengenai kesehatan, hukum, dan politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Bullying di Kalangan Mahasiswa

30 November 2024   16:06 Diperbarui: 30 November 2024   16:06 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekerasan merupakan fenomena yang telah lama melanda berbagai lapisan Masyarakat di Indonesia. Kekerasan bisa terjadi dimana saja, baik di lingkungan rumah, lingkungan kerja, bahkan dalam lingkungan Pendidikan. Fenomena kekerasan dalam dunia Pendidikan sering diistilahkan dengan "perundungan" yang dalam Bahasa inggris disebut "bullying", asal kata bull yang artinya banteng yang suka menyerang dengan tanduknya (menanduk). Perundungan merupakan bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan biasanya dilakukan berulang-ulang. Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Fenomena perilaku bullying pada mahasiswa semakin memprihatinkan karena Lembaga Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat belajar dan pengembangan diri, justru menjadi tempat terjadinya perilaku bullying. Perundungan atau bullying terkadang dianggap sepele dan dianggap menjadi hal yang biasa saja. Padahal, kasus perundungan yang berwujud kekerasan fisik telah banyak memakan korban. Di Indonesia sendiri, kasus perundungan di lingkungan Pendidikan sudah merajalela, baik di Tingkat sekolah dasar, menengah, sampai perguruan tinggi. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jumlah kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023 mencapai 3.800 kasus. Hampir separuh terjadi di Lembaga Pendidikan termasuk pondok pesantren. Data mencatat setidaknya ada 1,478 kasus bullying dilaporkan. Angka ini meningkat tajam jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya seperti 266 kasus bullying yang dilaporkan pada tahun 2022, 53 kasus pada 2021 dan 119 kasus pada tahun 2020.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengeluarkan data yang menunjukkan terdapat setidaknya 30 kasus perundungan sepanjang 2023. Dimana sebanyak 80% kasus ini terjadi di sekolah yang dinaungi oleh Kemendikbud Ristek dan 20% di sekolah yang dinaungi Kementrian Agama. Berdasarkan persebaran wilayah, sekolah di daerah Jawa Timur menjadi wilayah yang paling banyak dilaporkan terkait kasus bullying. Diikuti Jawa Barat di poisisi kedua, Jawa Tengah di posisi ketiga dan DKI Jakarta di posisi keempat.

Tindakan bullying yang terjadi di institusi Pendidikan adalah Tindakan yang dapat menyebabkan rasa trauma baik dalam hal fisik maupun mental yang secara terencana dilakukan oleh sekelompok orang yang berkuasa terhadap orang yang lebih lemah. Maka dari itu, tidak heran bila Tindakan bullying yang marak terjadi di lingkungan Pendidikan biasanya dilakukan karena masih adanya senioritas. Tindakan- Tindakan bullying yang samar tersebut mengakibatkan pihak kampus cenderung mengabaikan keberadaan perilaku bullying. Hal ini membuat mahasiswa yang menjadi pelaku bullying seperti memperoleh dukungan (penguatan) atas Tindakan yang dilakukan terhadap mahasiswa lain.

Pada beberapa literatur, istilah perundungan sering dipertukarkan dengan istilah bullying atau "violence" yang didefinisikan sebagai kekerasan. Meskipun demikian, ada kesamaan dari kedua istilah tersebut. Secara umum bullying berasal dari kata bully, yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya "ancaman" yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya berupa stress yang muncul dalam bentuk gangguan fisik atau psikis, atau keduanya. Bullying dapat didefinisikan sebagai perilaku verbal dan fisik yang dimaksudkan untuk mengganggu seseorang yang lebih lemah.

Penyebab Bullying

Keinginan untuk melakukan bullying tidak muncul dengan sendirinya. Faktor penyebabnya dapat berasal dari lingkungan keluarga, sosial, maupun diri sendiri. Adapun beberapa penyebab seseorang melakukan bullying adalah sebagai berikut :

1. Melihat orang tua yang sering bertengkar

2. Pola asuh orang tua yang tidak sehat ( terlalu dibebaskan, terlalu keras, maupun kekurangan kasih saying dan perhatian0

3. Pernah menjadi korban tindak kekerasan/bullying

4. Memiliki rasa percaya diri yang rendah

5. Sulit bersosialisasi

6. Cemburu dengan orang lain

7. Ingin diterima dalam pergaulan

8. Pengaruh dari orang-orang sekitarnya untuk ikut melakukan bullying

9. Pengaruh dari game atau tontonan yang tidak sesuai dengan usianya

10. Merasa lebih baik dengan menggunakan kekuatan fisik untuk melampiaskan amarah atau balas dendam

11. Selalu ingin mendominasi dan berkuasa atas orang lain

12. Tidak bisa mengontrol diri.

Adapun beberapa contoh sulit dideteksi tentang bullying adalah intimidasi, ancaman, dan pengucilan. Meski tidak meninggalkan bekas fisik, Tindakan -tindakan bullying tersebut berdampak negative terhadap kesehatan mental korban.

Jenis jenis Bullying

Terdapat beberapa jenis bullying yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial anak maupun orang dewasa, seperti bullying secara fisik, lisan, sosial, hingga di internet yang biasa disebut dengan cyberbullying. Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis bullying :

Bulyying secara Fisik

Bullying yang dilakukan secara fisik biasanya meninggalkan bekas luka dibagian tubuh, seperti memar. Adapun beberapa contoh Tindakan perundungan secara fisik adalah memukul, menendang, menjegal, mencubit atau mendorong seseorang. Selain melukai tubuh seseorang, perusakan barang berharga juga termasuk jenis perundungan fisik yang dilakukan secara tidak langsung. Sebagai contoh, merusak kendaraan, merusak atribut sekolah dan masih banyak lagi tindakan perundungan fisik yang biasa terjadi secara tidak langsung.

Bullying secara Lisan (Verbal)

Tindakan bullying juga bisa dilakukan secara lisan seperti menghina. Mengejek, dan mengolok orang lain. Meskipun tidak meninggalkan luka yang terlihat secara fisik, perundungan secara lisan ini merupakan jenis pelecehan yang ditargetkan yang pada akhirnya dapat berujung pada tindakan kekerasan fisik. Bagi Sebagian orang, bullying verbal dinilai lebih berbahaya dari bullying fisik karena tipe bullying ini dapat menghancurkan harga diri dan citra diri korban. Kata kata yang dikeluarkan sipelaku bisa membekas dalam waktu yang lama dan mempengaruhi Kesehatan jiwa dan mental korban.

Bullying secara Sosial

Bullying yang dilakukan secara sosial biasanya tidak mudah dideteksi. Oleh sebab itu jenis bulling ini sering dikenal sebagai penindasan terselubung (covert bullying). Tujuanya adalag untuk merusak reputasi seseorang dalam lingkungan sosial. Adapun contohnya seperti menyebarkan kebohongan atau gossip tentang seseorang, melontarkan lelucon untuk mempermalukan dan menghina orang lain, mendorong orang lain untuk mengucilkan si korban dan masih banyak lagi contoh bullying sosial yang sulit dideteksi oleh kebanyakan orang sehingga terjadi pembiaran dan dianggap kebiasaan.

Bullying di Internet (Cyber Bullying)

Cyberbullying adalah bentuk tindakan agresif yang ditujukan kepada seseorang melalui teknologi digital. Umumnya cyberbullying terjadi di media sosial, game online dan platform lain yang menyediakan kolom interaksi.adapun contoh dari cyberbullying adalah,

1. Mengirimkan teks, email, gambar atau video yang isinya mengejek, mengancam, bernada kasar, berbau seksual dan agresif.

2. Mengucilkan seseorang dalam lingkung pertemanan online dengan sengaja

3. Menyebarkan kebohongan atau aib tentang seseorang di media sosial

4. Meniru orang lain dengan menggunakan foto atau informasi tentang mereka

5. Mengunggah klip pribadi seseorang dengan tujuan untuk mempermalukan orang tersebut.

Bullying di kalangan Mahasiswa

Perilaku perundungan memiliki dampak negatif di segala aspek kehidupan individu, baik fisik, psikologis maupun sosial, sehingga hal tersebut akan terus memengaruhi perkembangan seseorang. Dalam interaksi antarmahasiswa sering terjadi ketidakseimbangan kekuasaan di mana pelaku yang berasal dari kalangan mahasiswa/i yang merasa lebih senior melakukan tindakan tertentu kepada korban, yaitu mahasiswa/i yang lebih junior yang cenderung merasa tidak berdaya karena tidak dapat melakukan perlawanan. Dampak yang dialami oleh korban perundungan adalah mengalami berbagai macam gangguan, khususnya pada aspek psikologis yang rendah dimana korban akan merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, serta tidak berharga. Penyesuaian sosial yang buruk dimana korban merasa takut, menarik diri dari pergaulan, bahkan dimungkinkan dapat memicu keinginan untuk bunuh diri.  

Perundungan secara verbal yang dilakukan oleh oknum mahasiswa dapat mengakibatkan mahasiswa lain menjadi putus asa, menyendiri, tidak mau bergaul, tidak bersemangat, bahkan berhalusinasi. Meskipun ejekan, cemohan, olok-olok mungkin terkesan sepele dan terlihat wajar, namun pada kenyataan hal itu tidak sepenuhnya benar. Hal-hal tersebut secara perlahan namun pasti dapat menghancurkan seseorang. Aksi-aksi negatif dari perilaku perundungan oleh mahasiswa juga dapat mengancam aspek lain dalam kehidupan para mahasiswa yang menjadi korban, terutama jika perilaku perundungan mengarah pada aksi kekerasan fisik seperti yang sering terjadi dalam momentum Ospek dan kaderisasi di internal organisasi ekstra kampus.

Faktanya walaupun telah berganti-ganti nama, kegiatan ospek kerap kali membawa korban dan fenomena ini baru direspon atau mendapatkan perhatian yang serius di kalangan petinggi pendidikan ketika kasusnya marak dipublikasi media massa. Mereka baru bertindak jika sudah ada korban yang berjatuhan.

Penanganan Bullying

Dalam upaya penanganan kasus perundungan atau bullying, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Permendikbudristek PPKSP ini disahkan sebagai paying hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan Pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan Pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Selain peraturan yang telah dikeluarkan kemendikbudristek, terdapat juga panduan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB). Panduan ini bertujuan agar dalam proses PKKMB dapat dijadikan acuan oleh panitia dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), sehingga kegiatan PKKMB dapat berjalan dengan menyenangkan dan terbebas dari perundungan atau kekerasan.

Akan tetapi aksi perundungan di lingkungan perguruan tinggi masih sering terjadi dan memakan korban diantaranya bullying yang terjadi di Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) di Universitas Diponegoro (UNDIP) yang dimana korbannya meninggal dunia. Kemudian aksi pembullyian di Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi, dimana korban mengalami intimidasi di dalam lift kampus oleh sekelompok mahasiswa lainnya. Dan masih banyak lagi kasus bullying yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Dari kasus tersebut dapat diidentifikasi bahwa peran pemerintah masih belum maksimal dalam upaya mencegah terjadinya perundungan di lingkungan Pendidikan. Mengingat seriusnya dampak perundungan khususnya yang menimbulkan korban jiwa, korban fisik dan psikologis maka usaha yang dilakukan adalah memberi perhatian yang serius. Namun untuk menghadapi kasus bullying di lingkungan perkuliahan tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah, dibutuhkan komitmen Bersama dari seluruh komunitas kampus. Dengan melibatkan dosen, staf, dan mahasiswa dalam upaya pencegahan tersebut akan memperkuat ikatan komunitas dan mencipatkan lingkungan akademik yang positif. Dalam mengatasi bullying, tidak hanya melindungi korban, tetapi juga membangun fondasi yang kuat unutk pembelajaran dan pertumbuhan Bersama.

KESIMPULAN

Bullying atau perundungan merupakan tindakan yang sangat tidak dibenarkan, selain dapat memakan korban jiwa, perundungan juga dapat mengakibatkan gangguan pada Kesehatan mental korban. Mengingat seriusnya dampak perundungan khususnya yang menimbulkan korban fisik dan psikologis, maka usaha yang dilakukan adalah memberi perhatian dan pertolongan yang serius. Memberikan semangat untuk tetap berkuliah serta meyakinkan mereka untuk tetap beraktivitas di kampus dengan meningkatkan keamanan dan kenyamanan mereka Perlakuan kondusif oleh seluruh warga kampus diharapkan akan membawa pengaruh besar untuk menghilangkan rasa trauma bagi diri mahasiswa yang menjadi korban perundungan. Demikian juga perhatian dari teman-teman mahasiswa lainnya, akan memberikan semangat untuk tetap melanjutkan perkuliahannya. Penanganan terhadap pelaku perundungan harus melibatkan pengelola institusi pendidikan. Institusi pendidikan dalam hal ini kampus harus mempertimbangkan program yang berfokus pada pencegahan perundungan ketimbang langsung mendisiplin pelaku perundungan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun