KESIMPULAN
Bullying atau perundungan merupakan tindakan yang sangat tidak dibenarkan, selain dapat memakan korban jiwa, perundungan juga dapat mengakibatkan gangguan pada Kesehatan mental korban. Mengingat seriusnya dampak perundungan khususnya yang menimbulkan korban fisik dan psikologis, maka usaha yang dilakukan adalah memberi perhatian dan pertolongan yang serius. Memberikan semangat untuk tetap berkuliah serta meyakinkan mereka untuk tetap beraktivitas di kampus dengan meningkatkan keamanan dan kenyamanan mereka Perlakuan kondusif oleh seluruh warga kampus diharapkan akan membawa pengaruh besar untuk menghilangkan rasa trauma bagi diri mahasiswa yang menjadi korban perundungan. Demikian juga perhatian dari teman-teman mahasiswa lainnya, akan memberikan semangat untuk tetap melanjutkan perkuliahannya. Penanganan terhadap pelaku perundungan harus melibatkan pengelola institusi pendidikan. Institusi pendidikan dalam hal ini kampus harus mempertimbangkan program yang berfokus pada pencegahan perundungan ketimbang langsung mendisiplin pelaku perundungan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H