Mohon tunggu...
Ridhoni Sembiring
Ridhoni Sembiring Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Swasta

berbagi infomasi mengenai kesehatan, hukum, dan politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Bullying di Kalangan Mahasiswa

30 November 2024   16:06 Diperbarui: 30 November 2024   16:06 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4. Meniru orang lain dengan menggunakan foto atau informasi tentang mereka

5. Mengunggah klip pribadi seseorang dengan tujuan untuk mempermalukan orang tersebut.

Bullying di kalangan Mahasiswa

Perilaku perundungan memiliki dampak negatif di segala aspek kehidupan individu, baik fisik, psikologis maupun sosial, sehingga hal tersebut akan terus memengaruhi perkembangan seseorang. Dalam interaksi antarmahasiswa sering terjadi ketidakseimbangan kekuasaan di mana pelaku yang berasal dari kalangan mahasiswa/i yang merasa lebih senior melakukan tindakan tertentu kepada korban, yaitu mahasiswa/i yang lebih junior yang cenderung merasa tidak berdaya karena tidak dapat melakukan perlawanan. Dampak yang dialami oleh korban perundungan adalah mengalami berbagai macam gangguan, khususnya pada aspek psikologis yang rendah dimana korban akan merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, serta tidak berharga. Penyesuaian sosial yang buruk dimana korban merasa takut, menarik diri dari pergaulan, bahkan dimungkinkan dapat memicu keinginan untuk bunuh diri.  

Perundungan secara verbal yang dilakukan oleh oknum mahasiswa dapat mengakibatkan mahasiswa lain menjadi putus asa, menyendiri, tidak mau bergaul, tidak bersemangat, bahkan berhalusinasi. Meskipun ejekan, cemohan, olok-olok mungkin terkesan sepele dan terlihat wajar, namun pada kenyataan hal itu tidak sepenuhnya benar. Hal-hal tersebut secara perlahan namun pasti dapat menghancurkan seseorang. Aksi-aksi negatif dari perilaku perundungan oleh mahasiswa juga dapat mengancam aspek lain dalam kehidupan para mahasiswa yang menjadi korban, terutama jika perilaku perundungan mengarah pada aksi kekerasan fisik seperti yang sering terjadi dalam momentum Ospek dan kaderisasi di internal organisasi ekstra kampus.

Faktanya walaupun telah berganti-ganti nama, kegiatan ospek kerap kali membawa korban dan fenomena ini baru direspon atau mendapatkan perhatian yang serius di kalangan petinggi pendidikan ketika kasusnya marak dipublikasi media massa. Mereka baru bertindak jika sudah ada korban yang berjatuhan.

Penanganan Bullying

Dalam upaya penanganan kasus perundungan atau bullying, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Permendikbudristek PPKSP ini disahkan sebagai paying hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan Pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan Pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Selain peraturan yang telah dikeluarkan kemendikbudristek, terdapat juga panduan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB). Panduan ini bertujuan agar dalam proses PKKMB dapat dijadikan acuan oleh panitia dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), sehingga kegiatan PKKMB dapat berjalan dengan menyenangkan dan terbebas dari perundungan atau kekerasan.

Akan tetapi aksi perundungan di lingkungan perguruan tinggi masih sering terjadi dan memakan korban diantaranya bullying yang terjadi di Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) di Universitas Diponegoro (UNDIP) yang dimana korbannya meninggal dunia. Kemudian aksi pembullyian di Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi, dimana korban mengalami intimidasi di dalam lift kampus oleh sekelompok mahasiswa lainnya. Dan masih banyak lagi kasus bullying yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Dari kasus tersebut dapat diidentifikasi bahwa peran pemerintah masih belum maksimal dalam upaya mencegah terjadinya perundungan di lingkungan Pendidikan. Mengingat seriusnya dampak perundungan khususnya yang menimbulkan korban jiwa, korban fisik dan psikologis maka usaha yang dilakukan adalah memberi perhatian yang serius. Namun untuk menghadapi kasus bullying di lingkungan perkuliahan tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah, dibutuhkan komitmen Bersama dari seluruh komunitas kampus. Dengan melibatkan dosen, staf, dan mahasiswa dalam upaya pencegahan tersebut akan memperkuat ikatan komunitas dan mencipatkan lingkungan akademik yang positif. Dalam mengatasi bullying, tidak hanya melindungi korban, tetapi juga membangun fondasi yang kuat unutk pembelajaran dan pertumbuhan Bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun