Alasan konsumen kecewa dengan lambatnya progres konstruksi di Meikarta mungkin juga karena sederet masalah perizinan yang merusak citra penjual untuk membangun sehingga banyak yang mandek dan terhenti. Ketidakmampuan untuk mengelola, merencanakan, dan mengkoordinasikan sumber daya dengan baik antara berbagai pihak yang terlibat dalam proyek dapat memperlambat kemajuan pembangunan. Selain itu, kesulitan keuangan atau kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemasok pemberi kontribusi proyek juga dapat menjadi faktor yang mempengaruhi kemajuan pembangunan.
Dari kasus Meikarta dapat diketahui manfaat dari adanya hukum yaitu untuk menciptakan aturan di masyarakat sehingga nantinya terciptanya keadilan. Inti permasalahan yang dapat ditarik adalah praktik penyalahgunaan dana atau kuasa yang biasa disebut korupsi.
What
Pengertian korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan mendidik dirinya sendiri atau orang lain atau perusahaan yang akan merugikan keuangan negara atau perekonomian. negara dapat merugikan. Praktik korupsi yang terjadi di Indonesia hampir setiap hari diberitakan di media massa. Memang, praktik yang menyebabkan maraknya korupsi di Indonesia tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga institusi politik dan hukum.
John Peter Bologna, juga dikenal sebagai Jack Bologna, adalah seorang ekonom yang mempresentasikan Gone Theory dalam bukunya Fraud Auditing and Forensic Accounting: New Tools and Techniques (1993). John Peter Bologna memaparkan alasan pelaku melakukan kecurangan sehingga dapat dikatakan bahwa menggunakan teori GONE adalah benar. Tingkah laku seseorang dalam melakukan perbuatan curang ditentukan oleh faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dalam teori GONE ini terdapat beberapa unsur yaitu keserakahan, kesempatan, kebutuhan, keterpaparan. Teori tersebut digunakan untuk menjelaskan penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi. Teori GONE juga merupakan penyempurnaan dari teori Triangle Fraud:
1. Keserakahan (Greeds)
Keserakahan terkait dengan adanya perilaku serakah yang mungkin terjadi pada setiap orang (Bologna, 1993). Keserakahan (keserakahan) menuntut seseorang untuk memuaskan kebutuhannya secara berlebihan. Itulah keserakahan, yaitu keinginan untuk mendapatkan atau memiliki lebih dari yang dibutuhkan atau diinginkan, terutama jika menyangkut harta benda. Ini tentang keserakahan, keinginan yang tak terpuaskan dan ketidaksabaran akan kekayaan, kekuasaan atau kesenangan materi. Keserakahan sering dikaitkan dengan keinginan yang tidak terbatas dan kurangnya kepuasan dengan apa yang dimiliki seseorang. Keserakahan dapat memiliki konsekuensi negatif, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Individu yang terobsesi dengan keserakahan mungkin mengabaikan nilai-nilai moral, merugikan orang lain, atau mengorbankan hubungan dan kebahagiaan pribadi demi keuntungan materi. Secara sosial, keserakahan dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi yang besar, ketidakadilan sosial dan ketidakstabilan keuangan.
2. Kesempatan (Opportunity)
Di beberapa organisasi, instansi, dan komunitas/komunitas, mungkin ada peluang untuk melakukan kecurangan atau kecurangan. Hal ini bisa jadi karena dia sedang dalam posisi tertentu atau sedang dalam posisi tersebut dan ada juga kemungkinan untuk melakukan pelanggaran tersebut.
3. Kebutuhan (Needs)