Mohon tunggu...
ridhoaqiqahjogja
ridhoaqiqahjogja Mohon Tunggu... Konsultan - shering tentang kebutuhan event dan aqiqah dalam islam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kami adalah penyedia jasa aqiqah, catering, dan sewa alat-alat wedding dan pesta. kami menulis di web ini untuk sekedar berbagi pengalaman kami

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rumus Menghitung Hari Aqiqah, sampai Hari ke-7 dan Seterusnya

12 Mei 2020   15:29 Diperbarui: 12 Mei 2020   16:33 19579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah ialah hari kelahiran minus satu.

[hari aqiqah = hari kelahiran -- 1].
Jika lahir hari selasa, aqiqah dilaksanakan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
: " " :

Maksud sabda beliau, 'Disembelih di hari ketujuh' dengan kata lain dianjurkan guna di sembelih di hari ketujuh sesudah lahiran. Jika dicetuskan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, dengan kata lain sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. (as-Syarh al-Mumthi', 7/493).
Dan pendapat yang lebih mendekati ialah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy menyerahkan kaidah,

:
Bentuk idhafah (menyandarkan) mewajibkan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yakni hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk unsur hitungan tujuh itu.

(SYARH ZADUL MUSTAQNI').

Kaidah ini menjawab, andai ada orang menuliskan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu.

baca juga:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun