Mohon tunggu...
ridhoaqiqahjogja
ridhoaqiqahjogja Mohon Tunggu... Konsultan - shering tentang kebutuhan event dan aqiqah dalam islam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kami adalah penyedia jasa aqiqah, catering, dan sewa alat-alat wedding dan pesta. kami menulis di web ini untuk sekedar berbagi pengalaman kami

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rumus Menghitung Hari Aqiqah, sampai Hari ke-7 dan Seterusnya

12 Mei 2020   15:29 Diperbarui: 12 Mei 2020   16:33 19579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

: ...
Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang cocok sunah fauna aqiqah disembelih di hari ketujuh... kami tidak memahami adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa fauna aqiqah disarankan untuk disembelih di hari ketujuh..

(AL-MUGHNI, 9/364)

Bagaimana cara tepat dalam menilai hari ketujuh pasca kelahiran?

Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung?

[1] Hari kelahiran tidak dihitung

Batasnya ialah melewati masa-masa subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah (at-Taj wal --Iklil, 4/390).
Jika bayi yang dicetuskan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dibuka sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya.

[2] Hari kelahiran dihitung

Ini adalah pendapat jumhur ulama.
An-Nawawi menuliskan ,

" , , ..
Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam urusan ini. Yang sangat tepat, dihitung, sampai-sampai disembelih di hari keenam sesudah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sampai-sampai disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang ditetapkan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat kesatu lebih mendekati arti hadis.

Jika lahir di malam hari, mereka sepakat hari sesudah malam tersebut dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431).
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan.

, ,
Mayoritas ulama mengaku bahwa hari kelahiran pun dihitung guna menilai tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, tetapi yang dihitung ialah siang harinya. .

(AL-MAUSU'AH AL-FIQHIYAH, 30/279)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun