: ...
Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang cocok sunah fauna aqiqah disembelih di hari ketujuh... kami tidak memahami adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa fauna aqiqah disarankan untuk disembelih di hari ketujuh..
(AL-MUGHNI, 9/364)
Bagaimana cara tepat dalam menilai hari ketujuh pasca kelahiran?
Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung?
[1] Hari kelahiran tidak dihitung
Batasnya ialah melewati masa-masa subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah (at-Taj wal --Iklil, 4/390).
Jika bayi yang dicetuskan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dibuka sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya.
[2] Hari kelahiran dihitung
Ini adalah pendapat jumhur ulama.
An-Nawawi menuliskan ,
" , , ..
Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam urusan ini. Yang sangat tepat, dihitung, sampai-sampai disembelih di hari keenam sesudah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sampai-sampai disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang ditetapkan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat kesatu lebih mendekati arti hadis.
Jika lahir di malam hari, mereka sepakat hari sesudah malam tersebut dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431).
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan.
, ,
Mayoritas ulama mengaku bahwa hari kelahiran pun dihitung guna menilai tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, tetapi yang dihitung ialah siang harinya. .
(AL-MAUSU'AH AL-FIQHIYAH, 30/279)