DALAM BUKU DR HUSAMUDDIN BIN MUSA AFANAH “
tinjauan mengenai aqiqah yang di lakukan oleh nabi muhammad saw
BARANGKALI hadir kegelisahan, saat mendapati diri atau anak anda sudah menjangkau usia dewasa, belum pun diakikahi. Karena Nabi shallallahualaihiwa sallam menuliskan , bahwa seorang anak yang tercetus statusnya tergadai, hingga dia diakikahi.
hadis mashur bahwa “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dipotong gundul rambutnya, dan diberi nama.”
(HR. AHMAD 20722, AT-TURMUDZI 1605, DAN DINILAI SHAHIH OLEH AL-ALBANI).
Perlu anda ketahui, bahwa hukum akikah sebenarnya ialah sunah muakkadah. Namun, bila tidak mampu, akikah boleh dilaksanakan setelahnya hingga ada kemampuan, meskipun si anak sudah menjangkau dewasa. Hal ini berdasar pada tindakan Nabi shallallahuaalaihi wa sallam, dimana beliau mengakikahi diri beliau sendiri di ketika beliau sudah menjangkau usia dewasa. Imam Tabrani meriwayatkan hadis yang menjadi dasar benang merah ini,
“Bahwa Nabi shallallahuaalahi wa sallam meng-akikahi diri beliau sendiri, sesudah beliau diutus menjadi Nabi.”
(DINILAI SHAHIH OLEH SYAIKH ALBANI, DALAM SILSILAH AS-SHAHIHAH).
Inilah pendapat yang kami nilai powerful diantara persilangan pendapat ulama yang terdapat dalam masalah ini. Riwayat di atas, pun menunjukkan bolehnya seorang mengakikahi dirinya sendiri, bilamana orangtuanya belum mengakikahi dirinya saat kecil atau sebab orangtuanya tidak dapat menunaikan akikah untuknya.
perbandinganya seperti apa?
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Seandanya domba akikah disembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh, maka hukumnya sah. Adapun bila disembelih sebelum kelahiran, semua ulama sepakat akikah tidak sah. Status domba yang disembelih ialah sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai akikah).” (Al-Majmu 8/411).