Mohon tunggu...
ridhoaqiqahjogja
ridhoaqiqahjogja Mohon Tunggu... Konsultan - shering tentang kebutuhan event dan aqiqah dalam islam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kami adalah penyedia jasa aqiqah, catering, dan sewa alat-alat wedding dan pesta. kami menulis di web ini untuk sekedar berbagi pengalaman kami

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aqiqah pada Diri Sendiri, Apakah Termasuk Sunah?

9 Mei 2020   16:00 Diperbarui: 9 Mei 2020   16:17 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DALAM BUKU DR HUSAMUDDIN BIN MUSA AFANAH “

tinjauan mengenai aqiqah yang di lakukan oleh nabi muhammad saw

BARANGKALI hadir  kegelisahan, saat  mendapati diri atau anak anda  sudah menjangkau  usia dewasa, belum pun  diakikahi. Karena Nabi shallallahualaihiwa sallam menuliskan , bahwa seorang anak yang tercetus  statusnya tergadai, hingga  dia diakikahi.

hadis mashur bahwa “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dipotong  gundul rambutnya, dan diberi nama.”

(HR. AHMAD 20722, AT-TURMUDZI 1605, DAN DINILAI SHAHIH OLEH AL-ALBANI).

Perlu anda  ketahui, bahwa hukum akikah sebenarnya ialah  sunah muakkadah. Namun, bila   tidak mampu, akikah boleh dilaksanakan  setelahnya hingga  ada kemampuan, meskipun si anak sudah menjangkau  dewasa. Hal ini berdasar pada tindakan  Nabi shallallahuaalaihi wa sallam, dimana beliau mengakikahi diri beliau sendiri di ketika  beliau sudah menjangkau  usia dewasa. Imam Tabrani meriwayatkan hadis yang menjadi dasar benang merah  ini,

“Bahwa Nabi shallallahuaalahi wa sallam meng-akikahi diri beliau sendiri, sesudah  beliau diutus menjadi Nabi.”

(DINILAI SHAHIH OLEH SYAIKH ALBANI, DALAM SILSILAH AS-SHAHIHAH).

Inilah pendapat yang kami nilai powerful  diantara persilangan pendapat ulama yang terdapat  dalam masalah ini. Riwayat di atas, pun  menunjukkan bolehnya seorang mengakikahi dirinya sendiri, bilamana  orangtuanya belum mengakikahi dirinya saat  kecil atau sebab  orangtuanya tidak dapat  menunaikan akikah untuknya.

perbandinganya seperti apa?

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Seandanya domba  akikah disembelih sebelum atau sesudah  hari ketujuh, maka hukumnya sah. Adapun bila   disembelih sebelum kelahiran, semua  ulama sepakat akikah tidak sah. Status domba  yang disembelih ialah  sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai akikah).” (Al-Majmu 8/411).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun