Mohon tunggu...
ridhoaqiqahjogja
ridhoaqiqahjogja Mohon Tunggu... Konsultan - shering tentang kebutuhan event dan aqiqah dalam islam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kami adalah penyedia jasa aqiqah, catering, dan sewa alat-alat wedding dan pesta. kami menulis di web ini untuk sekedar berbagi pengalaman kami

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aqiqah pada Diri Sendiri, Apakah Termasuk Sunah?

9 Mei 2020   16:00 Diperbarui: 9 Mei 2020   16:17 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Waktu pengamalan  akikah ialah  hari ketujuh kelahiran. Inilah masa-masa  yang sangat  utama, yakni  hari ketujuh. Namun bila domba  akikah disembelih sesudah  hari ketujuh, tidak mengapa. Bahkan hingga  satu atau dua tahun setelahnyapun tidak mengapa. Jika ayahnya belum membayar  akikah anaknya, sedangkan  anak tersebut hendak  mengakikahi dirinya, inipun baik (sah). Meski sebetulnya  akikah ialah  tanggungan ayah, akan namun  bila seorang hendak  mengakikahi dirinya, atau mengakikahi ibu atau saudaranya, maka tidak mengapa.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun