Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Waktu pengamalan akikah ialah hari ketujuh kelahiran. Inilah masa-masa yang sangat utama, yakni hari ketujuh. Namun bila domba akikah disembelih sesudah hari ketujuh, tidak mengapa. Bahkan hingga satu atau dua tahun setelahnyapun tidak mengapa. Jika ayahnya belum membayar akikah anaknya, sedangkan anak tersebut hendak mengakikahi dirinya, inipun baik (sah). Meski sebetulnya akikah ialah tanggungan ayah, akan namun bila seorang hendak mengakikahi dirinya, atau mengakikahi ibu atau saudaranya, maka tidak mengapa.”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H