Mohon tunggu...
ridhoaqiqahjogja
ridhoaqiqahjogja Mohon Tunggu... Konsultan - shering tentang kebutuhan event dan aqiqah dalam islam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kami adalah penyedia jasa aqiqah, catering, dan sewa alat-alat wedding dan pesta. kami menulis di web ini untuk sekedar berbagi pengalaman kami

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aqiqah pada Diri Sendiri, Apakah Termasuk Sunah?

9 Mei 2020   16:00 Diperbarui: 9 Mei 2020   16:17 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BANYAK umat Islam yang tidak mengerjakan  aqiqah sewaktu kecilnya sebab  keterbatasan biaya. Maka dari itu, tak tidak banyak  dari masyarakat anda  yang memiliki keunggulan  harta sesudah  dewasanya berinisiatif guna  menyembelih aqiqah guna  dirinya sendiri. Namun bagaimanakah Islam memandang hal yang satu ini? 

Setidaknya terdapat  dua pendapat dalam urusan  ini, di mana semua  ulama, yang levelnya telah  sampai ke tingkat mujtahid betulan, masih bertolak belakang  pendapat. Kalau anda  buka buku  fiqih, maka anda  akan menemukan  rincian perbedaan pendapat itu.

Siapa ulama yang membolehkan aqiqah pada diri sendiri?

Ar-Rafi’i, ulama dari kalangan mazhab Asy-yafi’iyah mengatakan bilamana  seseorang mengakhirkan dari menyembelihkan aqiqah guna  anaknya sampai  anaknya sudah  baligh, maka sudah  gugurlah kesunnahan dari ibadah itu.

Namun bila   anak tersebut  sendiri yang bercita-cita  untuk mengerjakan  penyembelihan aqiqah untuk  dirinya sendiri, tidak mengapa.

Muhammad ibn Sirin berkata, “Seandainya saya tahu bahwa saya belum disembelihkan aqiqah, maka saya bakal  melakukannya sendiri.”

Al-Qaffal, salah seorang dari fuqaha mazhab Asy-Syafi’iyah pun  memilih urusan  yang sama. Silahkan rujuk buku  Syarah Al-Asqalani li Shahih Al-Bukhari jilid 9 halaman 594-595.

‘Atha’ dan Al-Hasan berbicara  bahwa seseorang tidak kenapa  bila mengerjakan  penyembelihan aqiqah guna  dirinya sendiri, karena  dirinya menjadi garansi  (rahn).

bagaimana ulama yang mengatakan seseorang tidak perlu mengaqiqahi dirinya sendiri?

Ketika Al-Imam Ahmad bin Hanbal ditanya mengenai  masalah ini, yakni  bolehkah seseorang mengerjakan  penyembelihan aqiqah guna  dirinya sendiri, lantaran dahulu orang tuanya tidak mengerjakan  untuknya, beliau membalas  bahwa tidak perlu dilaksanakan  hal itu.

Alasannya, sebab  syariat aqiqah tersebut  berada di pundak orang tuanya, bukan sedang di  pundak si anak.

Salah satu ulama pengekor  mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah berkata, “Berdasarkan keterangan dari  kami, penyembelihan tersebut  disyariatkan sebagai beban untuk  orang tua dan orang beda  tidak dibebankan guna  melakukannya, laksana  shadaqah fithr. (rujuk buku  Al-Mughni jilid 8 halaman 646

Jadi kesimpulan dan yang manjadi patokan sperti ini ya?

bila   Anda merasa hendak  menyembelih kambing aqiqah guna  diri kita  sendiri. Tidak masalah bila   memang terdapat  rezekinya, asal tidak dipaksakan. Sebab urusan  tersebut  ada dasarnya, minimal  didukung oleh sejumlah  ulama.

Akan namun  Anda mesti maklum dengan ucapan  orang beda  yang tidak setuju dengan sikap laksana  itu. Karena memang terdapat  mazhab Ahmad bin Hanbal yang agaknya tidak cukup  sepakat dengan pendapat itu.

Toh, dua-duanya  hanyalah ijtihad yang nilai kebenarannya tidak pernah hingga  ke level mutlak. Jadi anda  boleh saling bertolak belakang  pendapat dengan teknik  yang beradab, santun, wajar, dan tetap mengawal  nilai-nilai ukhuwah

manfaat aqiqah untuk dirinya sendiri?

Nah setelah mengetahui kesimpulan dari 2 pendapat di atas, alangkah baiknya saya memberikan penjelasan menganai manfaatnya aqiqah bagi dirinya sendiri.. berikut ini 5 Manfaat Aqiqah Yang penting diketahui.

1. Mengumumkan Garis Keturunan

Salah satu guna  aqiqah ialah  untuk memberitahukan  tentang garis keturunan si bayi. Sebab, urusan  ini memang me sti diumumkan  kepada khalayak supaya  tidak menjadi fitnah dikemudian hari. Di samping  itu, cara  ini lebih efektif ketimbang membawa   anak berkeliling kampung melulu  untuk sebatas  memberitahu garis keturunan anak.

2. Memupuk Sifat Dermawan

Aqiqah pun  melatih pelakunya supaya  bersifat pemurah  sekaligus mengurangi  sifat kikir. Mengingat aqiqah tersebut  membutuhkan  pengorbanan yang tidak sedikit, mulai dari berkorban masalah waktu, tenaga, dan materi. Dalam aqiqah ini pun  ada nilai sosial yang tinggi karena  ada pekerjaan  membagikan hasil masakan tersebut untuk  tetangga, saudara atau orang fakir miskin. Jadi ajang untuk membina  ikatan sosial potensial sekali.

3. Wujud Rasa Syukur Kepada Allah

Manfaat aqiqah berikutnya ialah  sebagai wujud syukur kita untuk  Allah Subhanahu wa Ta’ala atas anugrah diserahkan  nikmat anak. Karena tidak seluruh  hamba Allah tersebut  diberi nikmat mempunyai  anak. Diluar sana terdapat  hamba Allah yang Allah uji dengan kemandulan sampai-sampai  sulit mempunyai  anak. Berangkat darisini, ketika muncul  rasa gembira atas kelahiran anak maka tidak boleh  lupa guna  bersyukur untuk  Allah. Adapun salah satu format  rasa syukur tersebut  dengan mengemban  sunnah rasul yaitu  aqiqah.

4. Menghidupkan Sunnah Nabi

Patut diketahui bahwa dengan menjalankan aqiqah anda  berarti sudah  menghidupkan salah satu doktrin  Rasulullah. Ibnu Haj mengatakan, “Banyak sekali guna  yang diperoleh  dari aqiqah antara beda  : menggarap  sunnah dan memadamkan bid’ah. ” Aqiqah pun  menarik tidak sedikit  pahala khususnya  di zaman kini  yang banyaknnya pahala ini juga diakibatkan  oleh minimnya orang yang inginkan  melakukannya. (Al Madkhal 3/228-229)

5. Menolak Bala

Aqiqah menampik  bala? Ya, ada sejumlah  ulama yang menuliskan   demikian. Ibnu Haj mengatakan, “Banyak sekali guna  aqiqah di samping  menghidupkan sunnah dan memadamkan bid’ah, tidak terdapat  keberkahan yang ada  pada aqiqah selain mengawal  jabang bayi dari sumber penyakit laksana  yang tertera  dalam hadis, maka sunnah apa juga  yang dilaksanakan  akan menjadi penyebab seluruh format  kebaikan dan keberkahan. ”

cerita tentang bukti aqiqah bisa menolak bala?

Ada satu hikayat ; seseorang ditemui  oleh sejumlah  orang temannya sebagai tamu. Di dalam rumahnya, mereka menyaksikan  emas dan berserakan, sedangkan  anak-anaknya keluar-masuk. Mereka bertanya kepadanya, ” Tuan, bukankah ini sama dengan kata lain  dengan menyia-nyiakan harta?” Dia menjawab, ” Tapi harta ini aman terlindungi.” Mereka bertanya lagi,”Di mana pengamanannya?” Dia menjawab, “Harta ini telah  dizakati. Itulah pengamannya.”

apakah orang yang telah melakukan aqiqah bisa aman dari bencana?

Maka, demikian halnya dengan masalah yang sedang anda  bicarakan ini. Orang yang telah  diaqiqahi, berarti dia telah  aman dari bencana. Bencana terkecil yang menimpa bayi membutuhkan  upaya orangtuanya guna  mengeluarkan ongkos  setinggi ongkos  aqiqah atau bahkan lebih. Orang yang mempunyai  akal sehat, bakal  segera menerbitkan  segala daya-upaya guna  melaksanakannya. 

Sebab, aqiqah menghimpun antara ketenteraman  harta dan tubuh sekaligus. Keamanan tubuh ialah  keselamatan si bayi dari bencana laksana  yang sudah diterangkan  di atas. Sedangkan tentang ketenteraman  harta; ongkos  aqiqah dapat  dibilang lumayan  ringan bila dikomparasikan  dengan ongkos  yang me sti dikeluarkan untuk menanggulangi  bencana itu  atau ongkos  yang me sti dikeluarkan atas bencana yang diperkiran bakal  terjadi untuk  si bayi.

DALAM BUKU DR HUSAMUDDIN BIN MUSA AFANAH “

tinjauan mengenai aqiqah yang di lakukan oleh nabi muhammad saw

BARANGKALI hadir  kegelisahan, saat  mendapati diri atau anak anda  sudah menjangkau  usia dewasa, belum pun  diakikahi. Karena Nabi shallallahualaihiwa sallam menuliskan , bahwa seorang anak yang tercetus  statusnya tergadai, hingga  dia diakikahi.

hadis mashur bahwa “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dipotong  gundul rambutnya, dan diberi nama.”

(HR. AHMAD 20722, AT-TURMUDZI 1605, DAN DINILAI SHAHIH OLEH AL-ALBANI).

Perlu anda  ketahui, bahwa hukum akikah sebenarnya ialah  sunah muakkadah. Namun, bila   tidak mampu, akikah boleh dilaksanakan  setelahnya hingga  ada kemampuan, meskipun si anak sudah menjangkau  dewasa. Hal ini berdasar pada tindakan  Nabi shallallahuaalaihi wa sallam, dimana beliau mengakikahi diri beliau sendiri di ketika  beliau sudah menjangkau  usia dewasa. Imam Tabrani meriwayatkan hadis yang menjadi dasar benang merah  ini,

“Bahwa Nabi shallallahuaalahi wa sallam meng-akikahi diri beliau sendiri, sesudah  beliau diutus menjadi Nabi.”

(DINILAI SHAHIH OLEH SYAIKH ALBANI, DALAM SILSILAH AS-SHAHIHAH).

Inilah pendapat yang kami nilai powerful  diantara persilangan pendapat ulama yang terdapat  dalam masalah ini. Riwayat di atas, pun  menunjukkan bolehnya seorang mengakikahi dirinya sendiri, bilamana  orangtuanya belum mengakikahi dirinya saat  kecil atau sebab  orangtuanya tidak dapat  menunaikan akikah untuknya.

perbandinganya seperti apa?

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Seandanya domba  akikah disembelih sebelum atau sesudah  hari ketujuh, maka hukumnya sah. Adapun bila   disembelih sebelum kelahiran, semua  ulama sepakat akikah tidak sah. Status domba  yang disembelih ialah  sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai akikah).” (Al-Majmu 8/411).

Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Waktu pengamalan  akikah ialah  hari ketujuh kelahiran. Inilah masa-masa  yang sangat  utama, yakni  hari ketujuh. Namun bila domba  akikah disembelih sesudah  hari ketujuh, tidak mengapa. Bahkan hingga  satu atau dua tahun setelahnyapun tidak mengapa. Jika ayahnya belum membayar  akikah anaknya, sedangkan  anak tersebut hendak  mengakikahi dirinya, inipun baik (sah). Meski sebetulnya  akikah ialah  tanggungan ayah, akan namun  bila seorang hendak  mengakikahi dirinya, atau mengakikahi ibu atau saudaranya, maka tidak mengapa.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun