Hukum Islam dengan berbagai kelebihan yang dimiliki tetap eksis dalam perubahan sosial dengan prinsip-prinsip dasar yang melekat padanya, sehingga mampu merespons segala perubahan sosial yang terjadi. Hukum Islam dengan segala keunggulannya, merupakan aturan Tuhan yang bertujuan memberikan kebaikan dan kemudahan kepada umat manusia. Perubahan hukum Islam itu perlu, untuk menyesuaikan dengan konteks zaman sekaligus dengan karakter masyarakatnya.
Islam berdasarkan wahyu Allah yang pasti mengenai kehidupan, meskipun diperlukan adanya pembaharuan melalui proses ijtihad dari ketentuan nash yang ada, yang berarti islam selalu ekis dan up to date dalam menerapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang baru,karena islam tidak membatasi seorang menggali hukum kecuali keluar batas nash yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Ashiddiqiy, Hasbi. 1975. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Effendi M. Zein, Satria. 1997. Ijtihad Sepanjang Sejarah Hukum Islam dalam K.H. Ali Yafie, Wacana Baru Fiqh Sosial. Â Jakarta: Mizan.
Hasan Bisri, Cik. 2004.Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mukhlas, Oyo Sunarto. 2016. Pranata Sosial Hukum Islam. Bandung: Refika Aditama.
Ni'mah, Zulfatun. 2012. Sosiologi Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Teras.
Ranjabar, Jacobus. 2015. Perubahan Sosial: Teori-Teori dan Proses Perubahan Sosial serta Teori Pembangunan. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Soekanto, Soerjono. 1994. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Â Raja Grafindo Persada.
Usman, Suparman. 2001. Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama.