Mohon tunggu...
Ridho Syahbibi
Ridho Syahbibi Mohon Tunggu... Freelancer - Berdayakan Keluarga melalui Hukum. Jadikan Indonesia Negeri Ramah Keluarga

Magister Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ~ Facebook: Ridho Syahbibi ~ Instagram: @syahbibiridho Penulis Buku Implementasi Wakaf Produktif Masjid Roudhotul Muchlisin Jember Perspektif KHI dan UU No. 41 Tahun 2004, Penerbit CV. Dewa Publishing (Juni 2022)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam dan Perubahan Sosial

7 Mei 2021   17:01 Diperbarui: 7 Mei 2021   17:09 3173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://hedisasrawan.blogspot.com/2015/12/sosiologi-hukum-artikel-lengkap.html

 

Dalam hal ini para sosiologi pada umumnya meyakini bahwa perubahan sosial adalah gejala sosial yang sangat wajar dan merupakan ciri utama masyarakat, di mana masyarakat yang dinamis adalah masyarakat yang bergerak dalam rangka menmukan sesuatu yang baru. Sebagai gejala yang wajar, maka hampir tidak ada masyarakat yang tidak beruba. Masyarakat yang mengalami intensitas perubahan sosial merupakan masyarakat yang memiliki dinamika interaksi soaial yang cukup tinggi, dan demikian pula sebaliknya.

 

  •  Faktor-Faktor yang mempengaruhi Perubahan Sosial

 

Perubahan sosial terjadi disebabkan beberapa faktor, meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Dapat dipahami yang merupakan faktor internal perubahan sosial ialah:

 

  • Penemuan-Penemuan Baru
  • Penemuan baru khususnya dalam bidang teknologi, merupakan faktor tejadinya perubahan sosial yang cukup signifikan. Misalnya, pada tahun 90-an masyarakat merayakan hari besar islam maupun hari besar nashrani dengan cara berkunjung ke rumah masing-masing untuk menyambung tali silaturahim, sedangkan sejak tahun 20-an masyarakat dikenalkan dengan telepon, dengan ini masyarakat merasa cukup menghubungi sanak saudara melalui telepon saja. Hal ini sudah membuktikan bahwasanya terdapat perubahan sosial sebelum dan sesudah masyarakat mengenal telepon.
  • Perubahan jumlah penduduk
  • Jumlah penduduk dalam suatu masyarakat dapat bertambah atau berkurang. Perubahan jumlah ini memicu perubahan sosial didalamnya. Misalnya, pertambahan penduduk yang sangat pesat di pulau jawa menyebabkan terjadinya perubahan struktur masyarakat terutama lembaga-lembaga kemasyarakatannya misalnya, orang lantas mengenal hak milik individual atas tanah, sewa tanah, gadai tanah dan lainnya yang semuanya sebelumnya tida dikenal.
  • Pertentangan atau konflik dalam masyarakat
  • Perbedaan pendapat antar individu maupun antar kelompok yang terjadi di masyarakat menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Misalnya, kejadian perbedaan pendapat tentang calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 yang semakin memanas, sehingga terjadi sekat diantara masyarakat.

Selain faktor internal terdapat faktor eksternal yang memengaruhi perubahan sosial:

 

  • Bencana alam
  •  
  • Tsunami yang melanda Nangroe Aceh Darussalam pada akhir 2004 merupakan contoh nyata, bahwa bencana alam menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Rusaknya infrastruktur, fisik dan banyaknya kematian penduduk menjadikan aspek sosial berubah, mulai dari tatanan pergaulan, naik turunnya strata sosial dan lainnya.
  •  
  • Peperangan
  •  
  • Peperangan antar negara dapat menyebabkan perubahan sosial. Misalnya, banyak terbunuhnya tentara perang menyebabkan perubahan sosial, baik dari mental maupun lainnya.
  •  
  • Pengaruh kebudayaan masyarakat lain
  •  
  • Hubungan yang dilakukan antar dua masyrakat cenderung menimbulkan pengaruh timbal balik. Misalnya, pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri, membawa kebiasaan luar negeri ke dalam negeri ini, agar lebih demokratis.
  •  
  • Eksistensi Hukum Islam dalam perubahan Sosial dan pranata sosial
  •  
  • Eksistensi hukum Islam dalam Perubahan Sosial
  •  
  • Dalam perjalanan sejarahnya hukum Islam sangatlah dinamis dan kreatif dalam mengahadapi maslaah yang ada, dimana ketetapan-ketepan Anbi yang pada masa itu digunakan, ketika umat manusa mengalami problematika dalam kehidupannya mereka langsung bertanya kepada Nabi terkait solusi dari maslah tersebut. namun, setelah wafatnya Nabi SAW ketika umat islam berada dibawah pimpinan khilafah semakin banyak mengalami problematika yang baru dalam kehidupannya, mulai dari hak dasar manusai hingga hak untuk mendapatkan hak kemerdekaan.[7]
  •  
  •             Pada masa sahabat inilah ijtihad mulai digalakkan sehingga muncullah berbagai penafsiran dan fatwa sebagai solusi masalah dengan contoh-contoh yang pernah diberikan Rasulullah. Contoh ijtihad sahabat, padamasa Nabi tidak diperbolehkan memngambil unta yang tidak adapemiliknya, hal tersebut diamlakan sampai masa sayyidina umar bin khottob, ketika masa sayyidina Usman bin Affan beliau berpendapat bahwasanya apabila ada unta yang berkeliaran dan tidak ada pemiliknya maka unta tersebut dirawat di baitul mal, hingga masa temponya. Apabila sudah melebihi masa tempo maka unta tersebut dijual dan uangnya dimasukkan di baitul mal. Nabi memerintahkan agar tidak diambil untanya dmei kemaslahatan, namun sayyidina Utsman berpendapat demikian karena rusaknya zaman dan lemahnya proteksi agama dalam diri seseorang sehingga hukum perlu ditetapkan sesuai dengan perubahan maslahat terkini.

 

Memodifikasi hukum lama selaras dengan situasi kekinian bukan berarti mengeksploitasi teoritis dari Alquran maupun Sunnah dan memodifikasi hal-hal yang ada dalam situasi dewasa ini sehingga selaras dengan teori Alquran dan Sunnah. Oleh karena itu, perlunya mengkaji situasi secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai unsurnya seperti ekonomi, social, politik, sosial cultural, dan sebagainya.

 

  • Pranata Sosial Bercorak Keislaman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun