Mohon tunggu...
Ridho Syahbibi
Ridho Syahbibi Mohon Tunggu... Freelancer - Berdayakan Keluarga melalui Hukum. Jadikan Indonesia Negeri Ramah Keluarga

Magister Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ~ Facebook: Ridho Syahbibi ~ Instagram: @syahbibiridho Penulis Buku Implementasi Wakaf Produktif Masjid Roudhotul Muchlisin Jember Perspektif KHI dan UU No. 41 Tahun 2004, Penerbit CV. Dewa Publishing (Juni 2022)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam dan Perubahan Sosial

7 Mei 2021   17:01 Diperbarui: 7 Mei 2021   17:09 3173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://hedisasrawan.blogspot.com/2015/12/sosiologi-hukum-artikel-lengkap.html

 

Hukum Islam dan pranata sosial sebagai unsur normatif dalam penataan kehidupan manusia, berpangkal dari keyakinan dan penerimaan terhadap sumber ajar islam sebagaimana termaktub dalam mushaf Qur'an dan kitab-kitab Hadis. Kedua sumber itu, kemudian dijadikan patokan dalam menata hubungan antar sesama manusia dan antara manusia dengan makhluk lainnya. Secara sosiologis, hukum dan pranata dipandang sebagai pola interaksi yang menjadi salah satu struktur dalam sistem sosial. Sedangkan secara antropologis, hukum dan pranata dipandang sebagai sistem norma atau tata kelakuan yang dijadikan rujukan perilaku dalam sosial itu.

 

Pranata-pranata sosial dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, pranata merupakan aktualisasi hukum islam yang tertumpu pada interaksi soaial yang mempola setelah mengalami pergumulan dengan kaidah-kaidah lokal yang dianut oleh masyarakat. Kedua, pranata-pranata itu merupakan perwujudan interaksi sosial di dalam masyarakat islam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Interaksi sosial itu berpatokan an mengacu pada keyakinan, nilai, dan kaidah sosial yang dianut serta disepakati oleh mereka.

 

Dalam kehidupan umat Islam pada era sekarang, misalnya dikenal sebagai pranata sosial yang bercorak keislaman. Pranata itu meliputi berbagai bidang kehidupan, yang senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Ada pranata yang sangat dekat dengan keyakinan yang di anut, sehingga memiliki tingkat kepekaan yang sangat tinggi, seperti pranata peribadatan, pranata kekerabatan, dan pranata pendidikan. Dan ada juga yang relatif agak jauh dari keyakinan, sehingga relatif luwes " netral" seperti prnata ekonomi, dan panata keilmuan.

 

  • Pranata Peribadatan
  • Pranata peribadatan merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan manusia, sebagai hamba dalam melakukan hubungan dengan Allah SWT. pranata peribadatan itu sangat dekat dengan keyakinan (aqidah), dan otoritas ulama' mazhab sangat dominan. Secara praktis penyelenggaraan dan sarana peribadatan mengalami keragaman dan perkembangan. Masjid, misalnya merupakan sentral peribadatan secara kolektif dalam satuan komunitas.
  • Pranata Kekerabatan
  • Merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan pengembangan keturunan atau reproduksi, juga untuk memelihara dan mengembangkan keudayaan yang di anut secra kolektif
  • Pranata Pendidikan

 

Merupakan norrma-norma dalam memenuhi kebutuhan sosialisasi keyakinan, nilai-nilai, dan kaidah-kaidah yang di anut oleh suatu generasi kepada generasi berikutnya. Selanjutnya, sosialisasi itu meliputi informasi-informasi baru dan berbagai jenis keterampilan yang dibutuhkan didalam kehidupan masyarakat. Pada mulanya proses itu dilakukan dalm lingkungan keluarga, sebagai pelaksanaan perintah Allah untuk menghidarkan diri dan keluaga dari api neraka.

 

  • Pranata Penyiaran
  • Merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan penyebar luasan ajaran islam di dalam masyarakat, yang kemudian dikenal sebagai pranata dakwah.
  • Pranata Hukum
  • Merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan kehidupan bersama yang mengacu kepada patokan tingkah laku yang disepakati, yaitu hukum. Dalam patokan tingkah laku di atur hak dan kewajiban individual, baik dalam hubungan antar individu maupun yang berkenaan dengan urusan yang bersifat kolektif dan publik.
  • Pranata Ekonomi
  • Merupakan norma-norma dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa dalam kehidupan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan itu dilakukan penataan berbagai akad dalam pola-pola produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa.

 Agama Islam memiliki peranan dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, sekalipun masyarakat itu telah disusupi oleh kebudayaan Barat atau dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dari luar. Dalam masa masyarakat mengalami perubahan sosial yang dahsyat, maka pribadi dan masyarakat kehilangan pegangan, karena lembaga-lembaga yang sesungguhnya merupakan pemberi pedoman (seperti kebudayaan, keluarga, pendidikan) sedang dalam perubahan dan lembaga-lembaga itu sendiri tidak dapat mengatasi persoalannya. Dalam suasana dan keadaaan yang seperti ini agama dapat membantu dengan memberi pedoman agar individual  dan masyarakat tetap berada pada ajaran yang benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun