Mohon tunggu...
Ridho Syahbibi
Ridho Syahbibi Mohon Tunggu... Freelancer - Berdayakan Keluarga melalui Hukum. Jadikan Indonesia Negeri Ramah Keluarga

Magister Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ~ Facebook: Ridho Syahbibi ~ Instagram: @syahbibiridho Penulis Buku Implementasi Wakaf Produktif Masjid Roudhotul Muchlisin Jember Perspektif KHI dan UU No. 41 Tahun 2004, Penerbit CV. Dewa Publishing (Juni 2022)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam dan Perubahan Sosial

7 Mei 2021   17:01 Diperbarui: 7 Mei 2021   17:09 3173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://hedisasrawan.blogspot.com/2015/12/sosiologi-hukum-artikel-lengkap.html

Oleh: Ridho Syahbibi (Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Pascasarjana IAIN Jember)

A. Hukum Islam

  • Pengertian Hukum Islam

Hukum islam berasal dari dua kata dasar yaitu hukum dan Islam. Hukum sendiri berarti aturan sedangkan Islam, berarti agama yang dibawa oleh Nabi SAW untuk mengajak umat untuk mengikuti syariat demi mencapai sejahtera dunia akhirat. Apabila dua kata tersebut dihubungkan menjadi seperangkat normaatau peraturan yang bersumber dari Allah SWT dan Nabi SAW untuk mengatur tingkah laku manusia ditengah masyarakatnya.

Sedangkan Secara terminologi Prof. Dr. Hasbi As-Shiddieqy memberikan definisi hukum Islam yakni koleksi daya upaya pola ahli hukum untuk menetapkan syariat atas kebutuhan masyarakat, dapat dikatakan ta'rif ini lebih dekat kepada fiqhi bukan pada syari'at.

  •  Ciri-Ciri dan Prinsip Hukum Islam

Dalam suatu penciptaan pasti terdapat ciri khusus dan prinsip khusus yang dimiliki, sebagai pembeda dengan ciptaan yang lainnya. ciri-ciri kekhususan hukum Islam yang memebedakan dengan hukum yang lain dapat dipahami sebagai berikut:

 

  • Hukum Islam berdasar atas wahyu Allah SWT, yang terdapat dalam Al-quran yang dijelaskan oleh sunnah Rasulullah;
  •  
  • Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip akidah (iman dan tauhid) dan akhlak (moral);
  •  
  • Bersifat universal dan diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia;
  •  
  • Hukum Islam memberikan sanksi di dunia dan di akhirat;
  •  
  • Hukum Islam mengarah kepada jamaiyah (kebersamaan) yang seimbang anatara kepentingan individu dan masyarakat;
  •  
  • Dinamis dalam menghadapi perkembangan sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat;
  •  
  • Hukum Islam bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan di dunia dan di Akhirat.
  •  
  • Landasan hukum Islam atau pedoman yang dimiliki hukum Islam sebagai berikut:
  •  
  • Mentauhidkan Allah;
  •  
  • Manusia berhubungan langsung dengan Allah (hablun min Allah);
  •  
  • Keadilan bagi manusia, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain;
  •  
  • Persamaan (al musawwa) diantara manusia, tidak adaperbedaan apapun kecuali ketaqwaannya;
  •  
  • Kemerdekaan atau kebebasan pribadi dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum;
  •  
  • Musyawarah dalam mencari jalan keluar untuk memecahkan maslaah;
  •  
  • Toleransi, saling menhormati anatara satu sama lain.
  •  
  • Dimensi Hukum Islam

 

Hukum Islam, dibangun atas prinsip tauhidullah. Dengan prinsip itu hukum islam memiliki berbagai fungsi. Pertama, fungsi transformasi keyakinan terhadap kekuasaan dan kehendak Allah dan RasulNya ke dalam nilai-nilai etik dan moral yang dijadikan rujukan perilaku manusia, baik secara individual maupun secara kolektif. Prinsip itu menjadi dasar dan landasan dalam perumusan kaidah hukum yang mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang atau mesti ditinggalkan oleh manusia.

 

Kedua, fungsi mengatur berbagai bidang kehidupan manusia yang diinternalisasikan ke dalam pranata sosial yang tersedia atau pranata sosial yang baru.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun