Mohon tunggu...
Ridho Syahbibi
Ridho Syahbibi Mohon Tunggu... Freelancer - Berdayakan Keluarga melalui Hukum. Jadikan Indonesia Negeri Ramah Keluarga

Magister Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ~ Facebook: Ridho Syahbibi ~ Instagram: @syahbibiridho Penulis Buku Implementasi Wakaf Produktif Masjid Roudhotul Muchlisin Jember Perspektif KHI dan UU No. 41 Tahun 2004, Penerbit CV. Dewa Publishing (Juni 2022)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam dan Perubahan Sosial

7 Mei 2021   17:01 Diperbarui: 7 Mei 2021   17:09 3173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://hedisasrawan.blogspot.com/2015/12/sosiologi-hukum-artikel-lengkap.html

Ketiga,fungsi mengikat manakala dilakukan transaksi diantara manusia, baik antar individu maupun individu dengan masyarakat.

 

Keempat, fungsi memaksa manakala ditetapkan oleh kekuasaan kolektif yang memiliki kelengkapan alat, dalam hal ini penyelenggara dan aparatur negara.

B. Perubahan Sosial

 

  • Pengertian Perubahan Sosial

 

Rogers et.al. mengemukakan bahwa perubahan sosial adalah sutau proses yang melahirkan perubahan-perubahan didalam struktur dan fungsi dari suatu sistem kemasyarakatan. Sedangkan Selo Soemardjan mendefinisikan perubahan sosial sebagai segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya,termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap, dan pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

 

Setiap perubahan-perubahan yang terjadi pada seseorang atau salah satu lembaga kemasyrakatan, tentu akan membawa dampak ke lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang-bidang lainnya. Masalah kemudian sampai seberapa jauh suatu lembaga kemasyarakatan dapat mempengaruhi lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya, atau sampai sejauh manakah seseorang dapat bertahan terhadap rangkaian perubahan-perubahan yang di alami lembaga kemasyarakatan lainnya.

 

Soerjno Soekanto mengutip pendapatnya Gillin, bahwa perubahan-perubahan sosial adalah suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima. Perubahan-perubahan itu terjadi baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan materil komposisi pendudu, ideologi maupun karena adanya difusi ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun