Perusahaan perlu melakukan pengecekan status kesehatan rutin pada karyawan sesuai dengan risiko kerjanya (rendah, menengah dan tinggi). Perusahaan perlu melakukan upaya health promotion program.
Hal-hal yang membahayakan karyawan (Hazard dan Risk) juga perlu dimonitor. Perlu ada Case Management nurse untuk membantu mengobservasi karyawan yang sakit.
Jenis pekerjaan ini hanya bisa dikerjakan oleh perawat atau dokter perusahaan yang tetap dan kompeten kualifikasinya. Tidak lain tujuannya agar perusahaan juga diuntungkan. Karyawan yang sehat dan puas dengan layanan kehatannya, akan membantu mendongkrak kualitas produksi yang pada gilirannya sangat menguntungkan bisnis.
Tiga hal tersebut di atas tidak banyak diperhatikan di negeri ini. Makin banyak PMA, makin susah kondisi professional ketenagakerjaan kita. Mestinya harus ada keseriusan pihak Pemerintah melalui kerjasama Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Kesehatan jika ingin 'persoalan terselubung' ini tidak berlarut-larut merugikan masyarakat, negara dan banga Indonesia.
Memang, tidak semua PMA 'nakal'. Tapi jangan sampai kita kecolongan di siang bolong. PMA banyak yang pintar. Namun yang lebih pintar lagi, orang-orang kita sendiri yang berada di belakang, 'mem-backing' PMA, yang 'mengabadikan' keteledoran ini.
Malang, 1 Juli 2020
Ridha Afzal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H