Mohon tunggu...
Ridha Afzal
Ridha Afzal Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

If I can't change the world, I'll change the way I see it

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Inilah Akibat Longgarnya Pengawasan Penanaman Modal Asing (PMA)

1 Juli 2020   05:41 Diperbarui: 1 Juli 2020   05:45 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: radarbangka.co.id

Perusahaan perlu melakukan pengecekan status kesehatan rutin pada karyawan sesuai dengan risiko kerjanya (rendah, menengah dan tinggi). Perusahaan perlu melakukan upaya health promotion program.

Hal-hal yang membahayakan karyawan (Hazard dan Risk) juga perlu dimonitor. Perlu ada Case Management nurse untuk membantu mengobservasi karyawan yang sakit.

Jenis pekerjaan ini hanya bisa dikerjakan oleh perawat atau dokter perusahaan yang tetap dan kompeten kualifikasinya. Tidak lain tujuannya agar perusahaan juga diuntungkan. Karyawan yang sehat dan puas dengan layanan kehatannya, akan membantu mendongkrak kualitas produksi yang pada gilirannya sangat menguntungkan bisnis.

Tiga hal tersebut di atas tidak banyak diperhatikan di negeri ini. Makin banyak PMA, makin susah kondisi professional ketenagakerjaan kita. Mestinya harus ada keseriusan pihak Pemerintah melalui kerjasama Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Kesehatan jika ingin 'persoalan terselubung' ini tidak berlarut-larut merugikan masyarakat, negara dan banga Indonesia.

Memang, tidak semua PMA 'nakal'. Tapi jangan sampai kita kecolongan di siang bolong. PMA banyak yang pintar. Namun yang lebih pintar lagi, orang-orang kita sendiri yang berada di belakang, 'mem-backing' PMA, yang 'mengabadikan' keteledoran ini.

Malang, 1 Juli 2020
Ridha Afzal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun