Sekitar dua bulan sebelum Pandemi Virus Corona, saya mencoba mengadu nasib ke dua perusahaan asing yang ada di Malang. Masing-masing produk farmasi milik Jepang dan kosmetika milik Jerman. Dua perusahaan ini sepengetahuan saya sudah beroperasi selama 40 tahun bahkan lebih di Indonesia.
Saya bermaksud melamar kerja sebagai perawat di klinik perusahaan mereka. Saya tahu bahwa klinik perusahaan beda dengan klinik biasa. Job description yang dikerjakan oleh perawat maupun petugas medis yang ada di perusahaan itu beda dengan tugas perawat yang ada di rumah sakit maupun klinik umum biasa. Ada hal-hal khusus yang tidak dikerjakan oleh perawat RS atau klinik. Area kompetensi mereka tidak sama.
Saya pernah mengikuti pelatihan terkait Occupational Health Nursing atau pelatihan keperawatan perusahaan. Ada empat pilar yang hanya diketahui oleh perawat khusus yang kerja di perusahaan.
Empat pilar ini tidak dipelajari oleh perawat umum, yakni: Fitness to work, health promotion, health surveillance dan Management of Ill Health (Case Management). Karena itu perawat perusahaan merupakan perawat dengan keterampilan khusus. Atas dasar kompetensi yang saya miliki tersebut saya mengajukan permohonan untuk bekerja di sana.
Tapi apa yang saya dapat?
Kata Satpam di kedua perusahaan itu, sudah lama perusahaan tersebut tidak mengoperasikan kliniknya. Mereka sekarang punya MOU (Memorandum of Understanding-perjanjian kerjasama) dengan rumah sakit setempat.
Kalau ada karyawan yang sakit, akan dirujuk ke RS tersebut atau memanggil perawat RS tersebut secara regular datang ke klinik perusahaan. Saya dengar dari karyawan senior yang ada di sana, bahwa dulu, mereka punya perawat sendiri. Sekarang, management nya berubah.
Dalam hati saya mikir,: "Sekarang banyak perusahaan makin pintar dalam menghemat pengeluaran." Mereka 'tidak' lagi mematuhi aturan atau aturannya sudah longgar? Kalau bisa diatur, mengapa harus 'jujur'? Demikian pandangan 'negatif' saya muncul begitu saja saat itu.
Ini adalah contoh (Baca: yang tidak benar), bahwa aturan yang ada di Indonesia terkait perlindungan dan keselamatan karyawan itu perlu dievaluasi. Bukan hanya itu. Persoalan transfer of technology, serta peluang kerja bagi tenaga kerja baru juga perlu dikaji.
Berikut ini saya mencoba mengkaji tiga hal tersebut.
Transfer of technology
Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jumlah PMA di Indonesia sebanyak 26.000 (investor.id, 20 Januari 2020). PMA merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisi perusahaan. PMA di Indonesia diatur dalam Udang-Undang nomer 25 tahun 2007, tentang Penanaman Modal.
PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah RI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 UU No.25 Th 2007).