Mohon tunggu...
Ridha Afzal
Ridha Afzal Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

If I can't change the world, I'll change the way I see it

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Inilah Akibat Longgarnya Pengawasan Penanaman Modal Asing (PMA)

1 Juli 2020   05:41 Diperbarui: 1 Juli 2020   05:45 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: radarbangka.co.id

Kalaupun ada PMA-PMA yang patuh, umumnya yang terkait industry pertambangan, eksplorasi minyak da sumber alam lain. Itupun, banyak yang system outsource. Perawat dan dokter milik kontraktor. Bukan pegawai tetap.

Dalam jangka panjang, bukan hanya karyawan yang dirugikan. Namun juga berakibat pada kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia. Sudah berapa lama hal ini berlangsung namun Pemerintah kita terkesan 'diam'?

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Saya melihat dengan mata kepala sendiri. Urusan K3 banyak didengang-dengungkan bahkan tertulis besar di pintu gerbang mereka. "Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)" boleh dikata di semua perusahaan. Namun coba tanyakan kepada karyawan mereka jika punya perawat atau dokter tetap yang bekerja di sana. I don't think they have.

Berapa jumlah perusahaan PMA yang punya perawat tetap? Yang terbanyak adalah pegawai sewaan alias tidak tetap yang harganya murah. Itu artinya, mereka memang tidak mau repot. Pemerintah kita juga kecolongan terkait perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Outsoursing ini merupakan penyebab tidak stabilnya posisi professional kesehatan di Indonesia yang berpengaruh terhadap kesejahteraan dan kepuasan kerja mereka.

Setuju atau tidak, ketidak puasan kerja ini berpengaruh terhadap kualitas kerja. Kualitas kerja yang rendah akan berakibat pada rendahnya kualitas pelayanan kesehatan terhadap karyawan.

Apalagi system outsource ini biasanya tiap tahun gonta ganti kontrak. Padahal, MOU antara PMA dengan Indonesia bisa berlangsung selama puluhan tahun. Jika ini yang terjadi, di mana sebenarnya letak perlindungan K3?

K3 dijadikan hanya sebagai sampul. Esensinya tidak mengena. Bukan hanya PMA saja, di dalam negeri banyak perusahaan lokal yang melanggar aturan. Kantor Dinkes tidak mampu berbuat apa-apa. Apalagi yang namanya pengecekan dari Puskesmas. Kecelakaan dan penyakit akibat kerja bisa tersembunyi.

Mestinya di setiap perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 150 orang harus ada satu orang perawat. Aturan ini jarang 'dipatuhi'.  Saya memang tidak punya statistic. Akan tetapi di lapangan banyak perawat perusahaan yang mengeluh masalah ini.

Source: Katadata
Source: Katadata

Inilah salah satu akar masalah mengapa dunia keperawatan tidak berjalan dengan baik di negeri ini. Layanan keperawatan di perusahaan juga tidak diberikan porsi secara maksimal. Dipikir karyawan sudah diberi fasilitas asuransi kesehatan, BPJS dan sejenisnya, persoalan kesehatan sudah selesai. Padahal tidak demikian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun