Mohon tunggu...
Rida Agnisa
Rida Agnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswi prodi Ilmu Hukum yang hobi nonton F1.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Restorative Justice dalam Pidana Anak

7 Juli 2024   11:13 Diperbarui: 7 Juli 2024   11:36 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut UU SPPA pasal 8 penerapan restorative justice dilakukan dengan pendekatan diversi. Diversi adalah upaya penggantian sistem penyelesaian perkara anak menggunakan mediasi, dialog, atau musyawarah melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. 

Upaya ini mempersingkat penyelesaian perkara anak yang tadinya sangat kaku dan panjang. Kemudian pendekatan ini memberikan jalan penyelesaian dalam pidana anak, mengingat pemberian hukuman mati dan penjara seumur hidup hanya boleh dilakukan sebagai ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana anak. Menurut pasal 6 diversi memiliki tujuan untuk :

  • Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
  • Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
  • Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  • Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Diversi dalam penerapannya memiliki syarat, yaitu ancaman pidana di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan: kategori tindak pidana, umur Anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas, dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. 

Hasil hasil kesepakatan diversi dibahas dalam pasal 11, berupa perdamaian dengan atau tanpa kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan, atau pelayanan masyarakat.

 Seorang anak yang berusia antara 12-18 tahun sedang mengalami perkembangan sosial dan emosional, ketika mereka melakukan kesalahan dan kemudian negara melakukan pengabaian dengan tidak memberikan perhatian khusus maka anak tidak akan mampu memperbaiki hubungan dengan lingkungan sekitar. Pengabaian ini akan melekatkan stigma negatif pada diri anak yang akhirnya melekat seterusnya sepanjang hidup mereka kedepannya. 

Penerapan restorarive justice dengan pendekatan diversi dalam pidana anak membuka pintu kesempatan kepada anak untuk turut serta berperan aktif dalam penyelesaian masalah dimana hal ini meningkatkan rasa tanggung jawab anak ketika berbuat sesuatu hal. Prinsip-prinsip perlindungan hak anak yang diakui secara internasional, seperti yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, termasuk hak untuk diperlakukan secara manusiawi, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus, dan hak untuk berpartisipasi dalam proses yang mempengaruhi mereka. 

Restorative justice sejalan dengan prinsip-prinsip ini. Berkat UU SPPA, penegak hukum wajib secara konsisten mencari solusi terbaik untuk kepentingan anak dan melindungi anak dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak secara keseluruhan, tanpa mengurangi kebebasan dan kreativitas anak sebagai generasi penerus bangsa.

Referensi 

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ikhsanudin, A. (2023). Kejahatan Anak Meningkat, Kemen PPPA Soroti Pola Asuh Orang Tua. Diakses pada Juni 2024 dari : https://news.detik.com/berita/d-6629873/kejahatan-anak-meningkat-kemen-pppa-soroti-pola-asuh-orang-tua

Chusniyah, T. (2014). Penyebab Kenakalan dan Kriminalitas Anak. Malang : FpPsi-UM press. Diakses pada Juni 2024 dari : https://fpsi.um.ac.id/penyebab-kenakalan-dan-kriminalitas-anak/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun