Terlebih lagi penyidik yang mencari alat bukti sampai ke Australia yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus tewasnya Mirna. Karena locus delictinya adalah di Indonesia bukan di Australia. Mencari bukti sampai ke Australia hanya menunjukan bahwa penyidik tak punya bukti kuat saat menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Namun, Apapun yang terjadi pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto harusnya bergerak lebih liar dan gesit lagi, agar Jessica bisa dibebaskan dari tuduhan-tuduhan tanpa bukti ini, kasihan Jessica! Perlu dipahami bahwa jika nanti masa penahanan Jessica berakhir pada 28 Mei, status tersangka Jessica tetap melekat, kecuali kasus ini di SP-3 atau praperadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H