Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Mirna: Asal-usul Sianida Masih Gelap, Inilah Ujung dari Kasus Kematian Mirna

23 Mei 2016   15:31 Diperbarui: 23 Mei 2016   22:51 2285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan diketahui bahwa takaran racun sianida dalam gelas es kopi itu adalah 15 gram/liter atau 15 miligram tiap cc, yang bisa membunuh 15-20 orang. Pertanyaannya adalah mengapa Hani tidak kejang-kejang dan mati setelah ikut mencicipi es kopi itu? Inilah salah satu ang menjadi pertimbangan utama hakim di pengadilan yang selalu dipikirkan oleh jaksa sehingga berkas perkara kematian Mirna dengan tersangka Jessica bolak-balik hingga 5 kali.

Juga yang menjadi keanehan lain dari ayah Mirna adalah mengapa ayah Mirna tak menunjukan rasa atau ekspresi kesedihan dan rasa kehilangan , padahal ini adalah anak kandungnya. Lazimnya orang tua pasti akan tak sanggup untuk menceritakan tanpa berurai air mata manakala anaknya mati dengan cara-cara yang tak di inginkan, atau bahkan sampai tak sanggup bicara banyak.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan berkas tersebut tak kunjung P-21:

Pertama. Penyidik bergantung pada keterangan ahli. Memang benar bahwa sesuai dengan pasal 184 KUHAP, Keterangan ahli adalah bagian dari salah satu alat bukti dalam hukum pidana, tetapi ada batasannya. Keterangan seorang ahli hanya sebagai alat bukti pada umumnya dan tidak masuk sampai ke dalam pokok perkara.

Keterangan ahli hanya menerangkan sesuatu yang berdasarkan keahliannya dan keilmuannya dan tidak lebih dari itu. Misalnya apakah korban mati karena dipukul dengan benda tumpul, dianiya, dicekik atau diracun, tetapi siapa yang melakukan itu, tentu ahli tidak bisa mengetahui siapa pelakunya, karena ahli sifatnya hanya menerangkan sesuai kehaliannya saja.

Kedua. Penyidik terlalu bergantung pada kamera CCTV, yang mana menurut ayah Mirna menganalogikan seperti ada gerakan menuangkan sesuatu dalam gelas. Dalam hukum acara pidana, harus jelas tidak boleh ada penafsiran secara analogi,  karena kalau ada penafsiran secara analogi, maka akan banyak orang terjerumus jerat pidana akibat tafsir-tafsir analogi sebagaimana yang kerap dipertontonkan ayah Mirna, itu sebabnya dilarang menggunakan tafsir analogi dalam hukum acara pidana.

Terlebih lagi ayahnya Mirna sempat menyebut bahwa di dalam CCTV, Jessica seperti terlihat sedang mengusap-usap bagian jari-jarinya, pertanyaannya kalau memang benar Jessica mengusap-usap jari tangannya atau bahkan terkena sianida, mengapa kulit di jari-jari tangan Jessica tidak mengalami iritasi? Padahal sianida sangat cepat bereaksi.

Ketiga. Hingga sejuah ini, Penyidik belum memiliki saksi yang melihat langsung Jessica menuangkan racun sianida ke dalam es kopi Mirna, bukti yang dimiliki penyidik hanya lah kamera CCTV yang secara pembuktiannya agak sulit dilakukan karena semua hanya berdasarkan tafsir seperti yang dilakukan ayahnya Mirna.

Hakim dipersidangan membutuhkan saksi langsung yang melihat Jessica menuangkan sianida itu, sehingga nanti dipersidangan hakim bertanya kepada saksi;

‘’Apakah saudara saksi melihat dengan sungguh-sungguh bahwa Jessica menuangkan racun sianida ke dalam gelas Mirna?’’. ‘’ Sesaat sebelum saksi melihat Jessica menuangkan sianida itu, apa yang saksi lihat pada Jessica, gerakan apa yang mencurigakan sebelum Jessica memasukan racun?’’. ‘’

Bagaimana sikap atau bahasa tubuh Jessica setelah berhasil menuangkan racun, adakah kesenangan yang terluhat dari ekspresi wajahnya?’’. Jika saksi yang melihat secara langsung saja tak ada, bagaimana mungkin hakim bisa yakin dengan bukti yang dimiliki penyidik? Sedangkan berdasarkan pasal 183 KUHAP, , Sekurang-kurangnya dua alat bukti. Jawabannya kalau pun ini sampai dipersidangan, Jessica 90% bisa putuskan lepas dari segala tuntutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun