Mohon tunggu...
Richa19 Chacha
Richa19 Chacha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)

6 Mei 2020   20:13 Diperbarui: 6 Mei 2020   20:13 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masrichatus Sha'adah

1805140204

A. RESUM SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PRESPEKTIF SYARIAH 

1. PENGERTIAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Lembaga pembiayaan adalah lembaga keuangan yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan menyediakan dana atau barang. Fungsi dari lembaga pembiayaan adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi. Lembaga pembiayaan dibagi menjadi tiga yaitu :

a) Perusahan pembiayaan

Yaitu suatu badan diluar bank dan lembaga keunangan bukan bank yang didirikan untuk melakukan kegiatan yang salah satunya adalah pembiayaan.

Kegiatan perusahaan pembiayaan adalah

- Sewa guna usaha (leasing)

- Anjak piutang (factoring)

- Usaha kartu kredit (credit card)

- Pembiayaan konsumen (consumer finencial)

b) Perusahaan modal vantura

c) Perusahaan pembiayaan insfratruktur

Pembiayaan menurut syariah adalah pembiayaan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang berkewajiban mengembelikan pembiayaan tersebut dengan waktu yang telah disepakati dengan imbalan atau bagi hasil, yang dalamnya tidak melanggar prinsip syariah yaitu yang sesuai dengan al Qur'an dan Sunnah yaitu dengan tidak mengandung unsur maghrib (maysir, gharar dan riba).

Perusahaan pembiayaan syariahdi Indonesia yaitu PT Federal Internasional Finance, PT Semesta Citra Dana, PT Mandala Multifinance Tbk, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, PT Amanah Finance, PT Fortuna Mulfi Finance, PT Trust Finance Indonesia Tbk, PT Nusa Surya Ciptadana, PT Capitalic Finance, PT Al ijarah Indonesia Finance, PT Trimamas Finance.

2. PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

Beberapa pengertian sewa guna usaha (leasing) adalah

a) Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB-13)

Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang uang di gunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.

b) Menurut The International Accounting Standard (IAS-17)

Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

c) Menurut Peraturan Mentri Keuangan Nomor/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan, yang di maksud sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentu penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengaan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa opsi (opperating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertebtu berdasarkan pembayaran secara anggsuran.

Dengan demikian sewa guna usaha (leasing) adalah suatu badan usaha yang menyediakan barang modal dalam perjanjian dan kesepakatan tertentu anatara lessor dan lessee.

Beberapa pihak yang ada dalam sewa guna usaha :

  • Lessor, yaitu perusahaan sewa guna usaha sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal.
  • Lessee, yaitu perusahaan pemakai atau penyewa barang modal yang dapat memiliki opsi atau pilihan pada akhir kontrak.
  • Suplier, yaitu pihak penjual barang atauyang akan disewakan.
  • Bank terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut.
  • Asuransi, yaitu perusahaan yang menangung resiko terhadap perjanjian anatar lessor dan lessee. Dalam hal ini perusahaan pemakai atau penyewa akan dikenakan biaya asuransi jika terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan penjanjian barang yang disewa gunakan.

Jenis transaksi sewa usaha (leasing) dibagi dalam dua kategori, yaitu :

a) Finance lease, merupakan perusahaan sewa usaha yang bergerak dalam bidang keungan saja. Lessee yang akan menentukan sendiri jenis dan spesifikas barang yang dibutuhkan. Lessee juga bernegosiasi sendiri denang supplier mengenai harga sedangkan lessor hanya berkepentingan mengenai kepemilikan barang tersebut secara hukum.

b) Operating lease, yaitu lessor dengan sengaja membeli barang modal yang selanjutnya akan disewakan. Dalam hal ini diperlukan keahlian khusus dalam pemeliharaan dan pemasaran kembali barang yang akan disewakan.

PRINSIP OPERASIONAL USAHA LEASING SYARIAH

Dalam prinsip sewa usaha (leasing) dilakukan berdasarkan akad ijarah dan akad al ijarah muntahiya bi al tamlik.

- Mu'jjir adalah oarang yang memberikan sewa

- Musta'jir, pihak yang menyewa atau penerima manfaat barang

- Ujrah, pembayaran sewa

 a) Akad ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahaan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) antara mu'jjir dan mustajir tanpa diikuti pengalihan kepilikan barang itu sendiri.

b) Akad ijarah muntahiya bi al tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dengan pembayaran sewa dalam waktu tertentu antara mu'ajjir dan mustajir dan diikuti oleh opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah masa sewa yang ditentukan selesai.

SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM SYARIAH

  • Terdapat dua transaksi leasing atau dua akad dalam satu akad, yaitu transaksi sewa menyewa dan transaksi jual beli. Dalam hal ini transaksi tersebut menyalahi ketentuan yang diberikan Rasulluah, yaitu Rasullah saw melarang dua transaksi dalam satu akad (HR.Ahmad, Al Bazar dan Ath Thabroni)
  • Pemindahan pemilikan suatu harta (akad tamlik) menurut sebagian ulama' ridak di perbolehkan, karena akad dikaitkan dengan syarat dan dikaitkan dengan waktu yang akan datang.
  • Namun dalam transaksi leasing akad tamlik adalah dalam bentuk jual beli, hibah ataupun hadiah. Akad tersebut akan berlangsung jika lessee melunasi semua anggsuran atau akad itu tidak akan terjadi jika lessee tidak bisa melunasi angsuran sesuai kesepakatan.
  • Dalam akad ijarah leasing, semua resiko dan biaya akan menjadi tanggungan lessee jika tidak menyalahi aturan yang telah disepakati.
  • Dalam penarikan barang akibat tidak biasa membayar sesuai ketentuan itu termasuk hutang.
  • Jika uang muka yang dibayar oleh nasabah berstatus sebagai uang muka jual beli kredit hal ini akan terjadi dua transaksi dalam satu akad yang tidak diperbolehkan. Namun jika uang muka berstatus uang sewa maka menurut syariah itu diperbolehkan.
  • Dalam ketentuan syariah. Syarat jual beli, hadiah, hibah dan sewa menyewa barang adalah dengan barang tersebut sempurna milik penjual, pemberi hibah pemberi hadiah atau pihak yang menyewakan.

ANALISIS SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PRESPEKTIF SYARIAH

  • Dalam jurnal yang ditulis oleh Nining Wahyuningsih tentang "Sewa Guna (Leasing) dalam Prespektif Syariah" cukup lengkap dengan dilengkapi berbagai sumber yang telah dicantumkan didalamnya. Akan tetapi agar dapat dipahami lebih baik dan mudah menggunakan tabel perbandingan seperti berikut:
  • Jenis transaksi sewa usaha (leasing)
    • NO
    • Finance Lease
    • Operating Lease
    • 1.
    • Tidak dapat di batalkan (dikenakan denda)
    • Dapat di batalkan setiap saat
    • 2.
    • Masa sewa selama umur ekonomis diberikan hal opsi beli
    • Masa sewa relatif singkat
    • 3.
    • Tidak dikenakan biaya lease
    • Transaksi biaya sewa menyewa
    • 4.
    • Menggunkan transaksi keuangan
    • Tidak ada transaksi keuangan
    • 5.
    • -
    • Anggsuran leasing kena PPN dan Pph pasal 23
    • 6.
    • Full pay out
    • Tidak full pay out
    • 7.
    • Lessor tidak dapat menyusutkan barang modal
    • Lessor dapat menyusutkan barang modal
    • Perbedaan transaksi sewa usaha (leasing) syariah dan konvensional
  • NO
  • Prinsip
  • Leasing SYARIAH
  • Leasing KONVENSIONAL
  • 1.
  • Akad/Perjanjian
  • Akad murobahah
  • Pembiayaan konsumen
  • 2.
  • Hukum
  • Menggunkan hukum positif dan berdasarkan syariat islam
  • Menggunakan hokum positif
  • 3.
  • Keuntungan
  • Menjadi milik perusahaan sepenuhnya yang di sebut MARGIN
  • Menjadi milik perusahaan sepenuhnya yang disebut BUNGA
  • 4.
  • Sumber Pembiayaan
  • Bank syariah, baik pemerintah maupun swasta
  • Bank konvensional, baik pemerintah maupun swasta
  • 5.
  • Objek Transaksi
  • Uang (pinjaman)
  • Sepeda motor atau barang lainnya
  • 6.
  • Operasional
  • Denda digunakan sebagai dana kegiatan sosial atau ganti rugi
  • Pelunasan angsuran dipercepat tidak dikenakan denda
  • Jika tidak ada klaim, maka ada bonus asuransi konsumen
  • Denda sebagai pendapatan perusahaan
  • Pelunasan angsuran dipercepat akan dikenakan denda
  • Jika tidak ada klaim, premi akan menjadi pendapatan perusahaan
  • 7.
  • Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  • Memiliki DPS agar dapat memastikan dan mengawasi pembiayaan telah dilakukan dengan unsur syariah
  • Tidak memiliki DPS

Keunggulan dan kelemahan leasing

Keunggulan

Kelemahan

Pembayaran angsuran fleksibel

Biaya bunga yang cukup tinggi

Terlindung dari resikokeuangan

Kurangnya perlindungan hukum

Tidak perlu ada jaminan

Barang modal tidak dapat dijadikan jaminan

Aset leasing merupakan jaminan bagi lessor

Hak kepemilikan barang akan berpindah

Proses cepat

Penghematan pajak

Adanya penambahan prosedur dan meknisme yang harus dijalankan dalam sewa guna (leasing) :

  • Lessee bebas memilih dan menunjuk supplier yang memuaskan.
  • Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan dikirimkan kepada lessor
  • Lessor mengevaluasi dan memutuskan untuk memberikan fasilitas dengan syarat yang telah disetujui
  • Lessee menandatangani kontrak asuransi dengan perusahaan yang telah disetujui lessor
  • Supplier mengirimkan barang atau peralatan yang disewa gunakan
  • Lesse mendatangani tanda terima barang dan menyerahkan kepada supplier

Dalam kondisi pandemic covid-19 saat ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang sedang memiliki kredit. Pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/20) memang sangat mengembirakan bagi masyarakat. Namun, untuk industri perbankan dan leasing hal ini menggangu bahkan merugikan bank. Karena dalam pandemi covid-19 ini bank akan menghadapi resiko kredit macet lebih tinggi. Akan tetapi pihak bank akan tetap mematuhi aturan dan anjuran pemerintah dan OJK.

OJK menegaskan tidak semua nasabah leasing mendapatkan keringanan kredit. Nasabah yang mendapatkan keringanan kredit adalah nasabah yang sudah terdaftar dalam perusahaan leasing yang sebelumnya memiliki masalah dalam mengangsur. Namun, nasabah yang terlebih dahulu mengajukan keringanan tersebut dinilai terlebih dahulu akan mendapatkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun