- Pembiayaan konsumen (consumer finencial)
b) Perusahaan modal vantura
c) Perusahaan pembiayaan insfratruktur
Pembiayaan menurut syariah adalah pembiayaan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang berkewajiban mengembelikan pembiayaan tersebut dengan waktu yang telah disepakati dengan imbalan atau bagi hasil, yang dalamnya tidak melanggar prinsip syariah yaitu yang sesuai dengan al Qur'an dan Sunnah yaitu dengan tidak mengandung unsur maghrib (maysir, gharar dan riba).
Perusahaan pembiayaan syariahdi Indonesia yaitu PT Federal Internasional Finance, PT Semesta Citra Dana, PT Mandala Multifinance Tbk, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, PT Amanah Finance, PT Fortuna Mulfi Finance, PT Trust Finance Indonesia Tbk, PT Nusa Surya Ciptadana, PT Capitalic Finance, PT Al ijarah Indonesia Finance, PT Trimamas Finance.
2. PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Beberapa pengertian sewa guna usaha (leasing) adalah
a) Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB-13)
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang uang di gunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
b) Menurut The International Accounting Standard (IAS-17)
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.