Masrichatus Sha'adah
1805140204
A. RESUM SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PRESPEKTIF SYARIAHÂ
1. PENGERTIAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Lembaga pembiayaan adalah lembaga keuangan yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan menyediakan dana atau barang. Fungsi dari lembaga pembiayaan adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi. Lembaga pembiayaan dibagi menjadi tiga yaitu :
a) Perusahan pembiayaan
Yaitu suatu badan diluar bank dan lembaga keunangan bukan bank yang didirikan untuk melakukan kegiatan yang salah satunya adalah pembiayaan.
Kegiatan perusahaan pembiayaan adalah
- Sewa guna usaha (leasing)
- Anjak piutang (factoring)
- Usaha kartu kredit (credit card)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!