c) Menurut Peraturan Mentri Keuangan Nomor/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan, yang di maksud sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentu penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengaan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa opsi (opperating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertebtu berdasarkan pembayaran secara anggsuran.
Dengan demikian sewa guna usaha (leasing) adalah suatu badan usaha yang menyediakan barang modal dalam perjanjian dan kesepakatan tertentu anatara lessor dan lessee.
Beberapa pihak yang ada dalam sewa guna usaha :
- Lessor, yaitu perusahaan sewa guna usaha sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal.
- Lessee, yaitu perusahaan pemakai atau penyewa barang modal yang dapat memiliki opsi atau pilihan pada akhir kontrak.
- Suplier, yaitu pihak penjual barang atauyang akan disewakan.
- Bank terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut.
- Asuransi, yaitu perusahaan yang menangung resiko terhadap perjanjian anatar lessor dan lessee. Dalam hal ini perusahaan pemakai atau penyewa akan dikenakan biaya asuransi jika terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan penjanjian barang yang disewa gunakan.
Jenis transaksi sewa usaha (leasing) dibagi dalam dua kategori, yaitu :
a) Finance lease, merupakan perusahaan sewa usaha yang bergerak dalam bidang keungan saja. Lessee yang akan menentukan sendiri jenis dan spesifikas barang yang dibutuhkan. Lessee juga bernegosiasi sendiri denang supplier mengenai harga sedangkan lessor hanya berkepentingan mengenai kepemilikan barang tersebut secara hukum.
b) Operating lease, yaitu lessor dengan sengaja membeli barang modal yang selanjutnya akan disewakan. Dalam hal ini diperlukan keahlian khusus dalam pemeliharaan dan pemasaran kembali barang yang akan disewakan.
PRINSIP OPERASIONAL USAHA LEASING SYARIAH
Dalam prinsip sewa usaha (leasing) dilakukan berdasarkan akad ijarah dan akad al ijarah muntahiya bi al tamlik.
- Mu'jjir adalah oarang yang memberikan sewa
- Musta'jir, pihak yang menyewa atau penerima manfaat barang
- Ujrah, pembayaran sewa