Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bayar Iuran Rutin, Berarti Bergotong Royong Menolong Banyak Orang

19 September 2016   23:54 Diperbarui: 20 September 2016   00:21 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Website Bpjs-kesehatan.go.id memuat seluruh hal yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan (sumber:www.bpjs-kesehatan.go.id)

Menjadi peserta BPJS Kesehatan sangatlah tidak sulit. Bahkan bisa dikatakan sangat dimudahkan. Kenapa? Hingga kini, BPJS Kesehatan tidak memberlakukan persyaratan medis sebelum kepesertaan, seperti halnya model asuransi kesehatan pada perusahaan asuransi swasta. Sehingga, tujuannya semata untuk memulihkan kesehatan, mencegah kecacatan, dan membuat masyarakat selalu produktif karena sehat.

Saat ini, Pendaftaran peserta  BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui kantor cabang, kantor layanan operasional Kabupaten/kota (KLOK). Selain itu, di  Website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id dan kantor cabang tertentu Bank Mandiri/BRI/BNI/ BTN.

Masyarakat  juga hendaknya menghindari pihak ketiga/calo dalam mendaftar sehingga dapat menghindari kasus penipuan pembuatan kartu BPJS palsu, seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Cimahi dan Kabupaten Bandung pada ratusan masyarakat, pada Juli 2016 lalu.  Kartu BPJS Kesehatan Palsu tidak akan teridentifikasi dalam master file BPJS Kesehatan, karena nama peserta dengan nomor kartu akan berbeda sehingga tidak dapat digunakan.

Terkait dengan adanya kartu JKN-KIS palsu ini, maka upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan telah melakukan tindakan, yakni

1. Kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan

Peningkatan peran unit penanganan pengaduan peserta (UP3) sebagai posko untuk melayani pengaduan masyarakat dan melakukan pengecekan data kartu dengan database,memberikan penyuluhan tentang tentang tatacara pendaftaran dan pembayaran iuran, dan mengomunikasikan dengan pihak pemda untuk masyarakat yang tidak mampu.

2. Peserta yang Memiliki kartu JKN-KIS Palsu 

Untuk yang mampu membayar, diarahkan mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU), yang tidak mampu, sesuai dengan komitmen pemerintah daerah maka akan diarahkan menjadi peserta Jamkesda atau diusulkan menjadi pserta  penerima bantuan iuran (PBI),sesuai dengan kententuan

3. Masyarakat umum

Melakukan sosialisasi, informasi, dan edukasi  melalui media massa dan banner/spanduk. Tujuannya untuk mengingatkan kembali peserta terkait kartu JKN Palsu, tidak melalui calo, dan prosedur pelayanan

Bayar Iuran Rutin, Manfaat Terjamin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun