Beberapa ahli hukum tata negara berpendapat, menunda pemilu 2024 dan amandemen konstitusi demi mempertahankan kekuasaan adalah langkah awal menuju otoritarianisme.Â
Padahal, hasil penelitian Daron Acemoglu dan kolega (2019) menunjukkan, demokrasi berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Bukankah itu bagian dari visi Indonesia 2045?
Salah satu fondasi dari visi Indonesia 2045 adalah pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan. Wujudnya ialah negara yang demokratis, bersih dan kuat.
Memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan apapun merupakan cara yang tidak demokratis. Demokrasi ada untuk membatasi kekuasaan agar terjadi sirkulasi kekuasaan.
Menunda pemilu 2024 atau amandemen konstitusi demi melanggengkan kekuasaan tidak hanya bukti lemahnya komitmen atas proses pemilu, tetapi juga berdampak negatif bagi partisipasi politik dan budaya politik. Tingkat partisipasi politik berpotensi menurun dan budaya politik di tanah air akan semakin parokial
Selain itu, tantangan berat lain dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi adalah korupsi. Sulit dipungkiri bahwa perilaku korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia.
Transparency International mencatat, skor indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2021 adalah 38. Dengan kata lain, korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia.
Bila korupsi masih lumrah terjadi di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif bisa dikatakan ketiga lembaga tersebut belum berfungsi dengan baik; cenderung mengutamakan kepentingan pribadi.
Ini bisa kita cermati dari undang-undang yang dibahas dan dibuat legislatif dan eksekutif belum aspiratif. Kebijakan dari eksekutif juga sering tidak sesuai dengan kepentingan rakyat.