Mohon tunggu...
Rianto Harpendi
Rianto Harpendi Mohon Tunggu... Insinyur - Universe

Dum spiro, spero

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Merawat Demokrasi, Tantangan dan Urgensinya

18 Maret 2022   06:38 Diperbarui: 21 Maret 2022   16:33 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi menunda pemilu 2024 tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga mengkhianati demokrasi. Sumber: gettyimages/Ulet Ifansasti
Ilustrasi menunda pemilu 2024 tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga mengkhianati demokrasi. Sumber: gettyimages/Ulet Ifansasti

Beberapa ahli hukum tata negara berpendapat, menunda pemilu 2024 dan amandemen konstitusi demi mempertahankan kekuasaan adalah langkah awal menuju otoritarianisme. 

Padahal, hasil penelitian Daron Acemoglu dan kolega (2019) menunjukkan, demokrasi berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Bukankah itu bagian dari visi Indonesia 2045?

Korupsi

Salah satu fondasi dari visi Indonesia 2045 adalah pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan. Wujudnya ialah negara yang demokratis, bersih dan kuat.

Memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan apapun merupakan cara yang tidak demokratis. Demokrasi ada untuk membatasi kekuasaan agar terjadi sirkulasi kekuasaan.

Menunda pemilu 2024 atau amandemen konstitusi demi melanggengkan kekuasaan tidak hanya bukti lemahnya komitmen atas proses pemilu, tetapi juga berdampak negatif bagi partisipasi politik dan budaya politik. Tingkat partisipasi politik berpotensi menurun dan budaya politik di tanah air akan semakin parokial

Selain itu, tantangan berat lain dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi adalah korupsi. Sulit dipungkiri bahwa perilaku korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia.

Transparency International mencatat, skor indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2021 adalah 38. Dengan kata lain, korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia.

Bila korupsi masih lumrah terjadi di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif bisa dikatakan ketiga lembaga tersebut belum berfungsi dengan baik; cenderung mengutamakan kepentingan pribadi.

Ini bisa kita cermati dari undang-undang yang dibahas dan dibuat legislatif dan eksekutif belum aspiratif. Kebijakan dari eksekutif juga sering tidak sesuai dengan kepentingan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun