d. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Berdasarkan pada kasus diatas perawat tersebut tidak melakukan tindakan yang dituduhkan keluarga pasien. Pihak Rumah Sakit menyebutkan bahwa video tersebut adalah upaya menjatuhkan nama baik rumah sakit. Ada upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan seseorang untuk menjatuhkan nama baik rumah sakit kata kuasa hukum Rumah Sakit Siti Khodijah, Masbuhin.
Rumah Sakit sudah melakukan semua sesuai Standar Operasional Prosedur dan melihat dalam 24 jam, meninggalnya ibu pasien diluar kemampuan Rumah Sakit. Setelah di klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut pihak keluarga pasien telah menyadari adanya kesalahpahaman komunikasi dan informasi. Keluarga pasien menyadari adanya kesalah pahaman dan bisa menerima.
Kesimpulan nilai-nilai profesionalisme dalam keperawatan adalah kunci dalam suatu profesi karena hal ini lah yang mendasari untuk bisa menjadi seorang perawat yang profesional dalam menjalankan profesi yang dimilikinya, praktik keperawatan dan pengaturan keperawatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 pasal 2 dan pasal 3
Daftar Pustaka
- America Association of Colloges of Nursing. (2008). The essential of baccalaureate education for professional nursing practice. Retrieved from hhtp://www.aacn.nche.edu/education-resource/BaccEssential08.pdf
- Berman, A., Snyder, S.J., & Frandsen, G. (2008). Kozier & Erb's Fundamental Of Nursing: Concept, process, and practice. New Jersey: Person Education
- Undang-Undang No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dapat diakses di website https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/UU%20Nomor%2038%20Tahun%202014.pdf
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI