b. Nilai ilmiah;
c. Etika dan profesionalitas;
d. Manfaat;
e. Keadilan;
f. Perlindungan; dan
g. Kesehatan dan keselamatan klien.
Pasal 3
Pengaturan Keperawatan bertujuan :
a. Meningkatkan mutu Perawat;
b. Meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
c. Memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!