Barulah diputuskan agar pasien opname. Ada dokter umum, dokter (spesialis penyakit dalam), dan dokter (spesialis syaraf).
Pihaknya membantah dokter menelantarkan pasien sejak masuk ke RS. Menurut dia, dokter penyakit dalam sudah merawat pasien sejak 20 hingga 21 Desember 2017 sebelum dialihkan ke dokter syaraf.
Jadi, semuanya ditangani. Tidak ada yang ditelantarkan.
Pada 21 Desember 2017, pukul 22.00 WIB, perawat membangunkan pasien yang sedang tidur untuk diberikan injeksi obat Vomceran dan OMZ. Sebelum injeksi dilakukan, perawat terlebih dahulu memeriksa nadi pasien, pernapasan pasien, dan lain-lain.
Saat itu kondisinya masih normal, napas teratur, dan nadi kuat.
Kemudian, pada pukul 22.20 WIB, dokter spesialis penyakit syaraf berkunjung dan memeriksa pasien setelah injeksi yang dilakukan oleh perawat tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, diketahui nadi pasien 74 kali per menit, S1 S2 tunggal Rh, Wh dan CVA infark. Bahkan, saat pasien diperiksa dokter spesialis syaraf, pasien masih hidup dan keluarga mengetahui hal itu.
Pada pukul 22.35 WIB, dokter spesialis penyakit syaraf meninggalkan pasien untuk mengunjungi pasien lainnya dan kembali ke ruang perawat sekitar pukul 22.45 WIB. Pada waktu bersamaan, keluarga pasien menghubungi perawat untuk meminta diperiksa.
Setelah dihubungi, perawat kemudian kembali datang ke kamar pasien untuk melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini, SpO2 tidak muncul, tensi tidak terukur, dan nadi tidak teraba.
Lalu, perawat melaporkan ke dokter spesialis penyakit syaraf dan langsung melakukan pemeriksaan dan pijat jantung. Namun, upaya itu tidak mampu menyelamatkan jiwa pasien. Dan pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB akibat serangan jantung.
Sementara, menurut dokter spesialis syaraf yang juga Direktur RS Siti Khodijah menambahkan, sebelum datang ke RS, pasien menderita darah tinggi dan diabetes. Ketika datang dalam keadaan mual dan muntah-muntah.