Budaya populer yang didukung oleh media sosial sering kali menyebarkan nilai-nilai yang bertentangan dengan prinsip pendidikan sekolah. Misalnya, tren hedonisme dengan belanja berlebihan tanpa memikirkan kebutuhan pokok, konsumsi berlebihan, atau gaya hidup yang tidak sehat dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku siswa.
Hal ini berpotensi merusak pembentukan karakter yang menjadi salah satu tujuan utama sekolah. Sekuat apapun orang tua dan guru mendidiknya, ia akan tetap berontak.
Seperti salah satu murid saya. Dengan lugunya ia berujar, "foto di akun ig kedua yg ISINYA CUMA PEREMPUAN aja buk, jd ngapa pula anak orang tu screenshot” padahal mereka tau kalo pengikutku isinya anak perempuan aja, dan yg bisa melihat statusku cuma anak perempuan tu aja alias pengikutku"
Tak terpikir olehnya bahwa 1 hp dalam satu rumah bisa dibaca dan dilihat 5 penghuni rumah. Ayah Ibu dan 3 anak mereka. Istilah pengikut perempuan pun pasti gugur dong. Maka medsos itu bisa kok dilihat semua jenis kelamin karena peraturan pilihan jenis kelamin cuma ada di android sedang di mata manusia tidak.
c. Kerentanan terhadap Cyberbullying
Siswa yang tinggal di lingkungan pendidikan dapat menjadi sasaran atau pelaku cyberbullying melalui media sosial. Masalah ini tidak hanya mengganggu kesehatan mental siswa tetapi juga menciptakan konflik internal yang memengaruhi keharmonisan komunitas.
Anak sekolah masih rentan terhadap cyberbullying. Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, mengancam, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.
Contohnya termasuk: Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial lalu meminta uang kepada korbannya. Ini pun sudah banyak terjadi.
(KPAI) Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyampaikan bahwa selebgram dari Probolinggo, Luluk Sofiatul Jannah (Luluk Nuril), telah melakukan kekerasan verbal di media sosial. Cyberbullying ia lakukan kepada murid SMK yang sedang PKL. Korban hilang percaya diri dan sempat berniat berhenti melakukan praktik kerja lapangan (PKL).
"KPAI mengatakan bahwa apa yang dilakukan seleb itu termasuk kategori kekerasan, kekerasan verbal, dilakukan melalui media sosial TikTok (cyberbullying)," kata komisioner KPAI, Kawiyan, dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023). Sumber DetikNews.com.
2. Tantangan dalam Pengawasan dan Regulasi