Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kritik Sosial: Perbedaan Zakat dan Pajak dalam Perspektif Sosial dan Keadilan di Tengah Isu Kenaikan PPN

25 Desember 2024   10:20 Diperbarui: 25 Desember 2024   10:22 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar jalan berlobang dan tak beraspal lagi di Komplek Griya Asri Tambun Selatan: Foto by Republika.co.id 

Zakat adalah kewajiban yang ditetapkan dalam Islam untuk membersihkan harta orang kaya dan membantu mereka yang membutuhkan. Tujuannya bukan hanya spiritual, tetapi juga untuk menciptakan keseimbangan sosial antara golongan bawah dan menengah.

Zakat memiliki sasaran yang jelas: fakir miskin, amil, mualaf, dan kelompok-kelompok lain yang disebutkan dalam Al-Qur'an, Surah At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini menegaskan pentingnya pendistribusian zakat secara tepat sasaran agar dapat memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan. Distribusi zakat didasarkan pada keikhlasan dan keyakinan bahwa kekayaan adalah titipan Allah yang harus dimanfaatkan untuk kebaikan. Karena itu, zakat membawa nilai keberkahan baik bagi pemberi maupun penerima.

Pajak: Instrumen Negara untuk Kesejahteraan Publik

Di sisi lain, pajak adalah kewajiban yang dikenakan oleh negara kepada warganya untuk mendanai pengeluaran publik, seperti pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan, dan kesehatan. Pajak tidak terikat pada agama tertentu dan diberlakukan secara universal di setiap negara.

Namun, dalam praktiknya, distribusi kebermanfaat pajak sering kali menjadi perdebatan. Ada anggapan bahwa pajak lebih sering menguntungkan kelas atas melalui subsidi, insentif, atau kebijakan lain yang tidak selalu berpihak pada masyarakat miskin. Hal inilah yang mungkin melatarbelakangi kritik dalam jawaban murid bernama Dimas tersebut.

Masalah jalan raya misalnya. Kampung Dimas memang telah mengalami kemajuan dengan dibukanya akses jalan yang lebar, tetapi sayangnya kondisi jalan tersebut masih jauh dari memadai. Aspal yang berlubang, permukaan yang tidak rata, dan genangan air saat hujan membuat jalan sulit dilalui, baik oleh kendaraan maupun pejalan kaki di kompleknya di daerah Tambun-Bekasi sana.

Sementara jalan di daerah perkotaan besar sangat mulus. Berlobang sedikit, cepat diperbaiki. Sedangkan di daerah komplek mereka sejak Dimas mengenal jalan raya hingga sekarang sudah SMP, jalan di komplek dan kecamatan mereka masih juga tak memadai.

Padahal, jalan yang baik adalah sarana vital untuk mendukung aktivitas ekonomi dan keseharian warga. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya tentang membuka akses, tetapi juga memastikan kualitasnya agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Ilustrasi gambar jalan berlobang dan tak beraspal lagi di Komplek Griya Asri Tambun Selatan: Foto by Republika.co.id 
Ilustrasi gambar jalan berlobang dan tak beraspal lagi di Komplek Griya Asri Tambun Selatan: Foto by Republika.co.id 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun