Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hukuman yang Sah dan Benar Sesuai Undang-Undang/Permendikbud dalam Mendisiplinkan Siswa Berdasarkan Hukum yang Berlaku

3 November 2024   17:02 Diperbarui: 3 November 2024   17:22 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015, pemberian hukuman di sekolah harus mempertimbangkan hak-hak siswa serta berfungsi sebagai pembinaan.

Melalui teguran lisan, tugas khusus, konseling, pembatasan hak istimewa, penulisan surat, refleksi, dan kerja sosial, guru dapat memberikan pengalaman belajar yang mendidik dan memperbaiki tanpa melanggar hak-hak siswa.

Dengan mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, guru dapat mendisiplinkan siswa dengan bijak dan bertanggung jawab, sehingga proses pendisiplinan bukan hanya sekadar hukuman, tetapi menjadi bagian dari pendidikan karakter yang positif.

Larangan dalam Pemberian Hukuman kepada Siswa Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Dalam proses pendisiplinan, guru bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hukuman yang diberikan bersifat mendidik dan tidak melanggar hak-hak siswa. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan melarang berbagai bentuk hukuman yang dapat mengarah pada kekerasan fisik, psikologis, dan perilaku yang merendahkan martabat anak.

Berikut ini adalah beberapa jenis hukuman yang dilarang diterapkan dalam lingkungan pendidikan:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik, seperti memukul, menampar, menjewer, atau menghukum dengan posisi tubuh yang menyakitkan, merupakan bentuk hukuman yang sangat dilarang.

Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari kekerasan fisik dan psikis di lingkungan sekolah.

Tindakan fisik yang menyakiti siswa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menimbulkan trauma dan merusak kepercayaan siswa terhadap guru.

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis berupa ancaman, intimidasi, mempermalukan siswa di depan umum, atau menggunakan kata-kata kasar juga dilarang keras.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun