Namun, prosesi tersebut juga diiringi dengan pelaksanaan akad nikah yang sesuai dengan syariat Islam. Berupa pengucapan ijab kabul di hadapan wali dan saksi. Ini menunjukkan bagaimana adat dan agama berjalan beriringan sehingga tradisi tetap hidup tanpa melanggar ajaran agama Islam.
Nilai yang dilestarikan:
Prinsip "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" ini menekankan bahwa adat dan agama Islam berjalan seiring dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.Â
Falsafah ini mengajarkan keseimbangan antara adat istiadat dan ajaran agama yang menjadi pedoman dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Sumatera Barat.
Adapun Cara Melestarikannya dengan Diajarkan dalam pendidikan formal dan non-formal baik melalui pendidikan di sekolah, ceramah agama, upacara adat, dan sosialisasi di keluarga.
2. Sistem Kekerabatan Matrilineal
Sistem kekerabatan matrilineal adalah sistem garis keturunan dan warisan ditarik dari pihak ibu. Dari penerapan sistem ini dapat dilihat pada masyarakat Minangkabau. Dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau, harta pusaka seperti tanah atau rumah diwariskan kepada anak perempuan bukan kepada anak laki-laki.
Selain itu, peran mamak (paman dari pihak ibu) juga sangat penting dalam membimbing dan mengurus keponakannya, baik dalam hal pendidikan maupun urusan adat. Anak laki-laki, meskipun tidak mewarisi harta dari ibu mereka, bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi harta keluarga ibunya, sesuai dengan peran mereka dalam sistem adat matrilineal.
Nilai yang Dilestarikan:
Sistem Kekerabatan Matrilineal satu-satunya ada di Sumatera Barat. Sistem kekerabatan yang unik di Minangkabau. Hal mewariskan harta dan garis keturunan melalui pihak ibu.Â
Sistem ini memberikan peran besar kepada perempuan dalam keluarga dalam pengelolaan harta warisan, sambil menjaga stabilitas sosial melalui peran mamanda (paman dari pihak ibu) dalam pendidikan dan pengasuhan anak.