Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Pedofil dan Ekshibisionis sebagai Kelainan Seks dan Mental yang Perlu Diwaspadai Sejak Dini

8 Februari 2023   19:23 Diperbarui: 8 Februari 2023   19:31 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto by momiesdaily.com

Miris membaca dan mendengar kelakuan Yunita Sari Anggraini (20). Ia tersangka satu-satunya manipulasi pemerkosaan dan pencabulan atas 17 anak saat ini. Untuk mengetahui status kejiwaannya, ia dibantarkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi. 

Di Rumah Sakit ini ia selama 14 hari akan menjalani observasi kejiwaannnya.
Kepala UPTD PPA Jambi, Asi Noprini, menyampaikan bahwa pelaku pelecehan seksual itu diduga mengalami kelainan seksual.

Tepatnya pedofilia-ekshibisionis. Pedofilia merupakan suatu bentuk penyakit kelainan seksual meliputi nafsu seksual terhadap anak-anak maupun remaja berusia di bawah 14 tahun. Seseorang yang mengidap pedofilia ini disebut dengan pedofil.

Sedangkan eksibisionisme adalah salah satu jenis penyimpangan seksual yang ditandai bisa berupa fantasi seksual, dorongan, dan perilaku intens untuk memperlihatkan alat kelamin di tempat umum. Pamer alat kelamin di depan orang yang tidak dikenal atau orang yang tidak menaruh curiga padanya.

Biasanya kedua penyakit mental dan seks di atas lebih sering menimpa kaum pria. Sedikit kaum wanita yang mengidapnya karena kaum wanita lebih dapat menahan diri dari pria.

Pelecehan seksual yang dilakukan kepada anak di bawah umur dan meminta mereka menonton pelaku melakukan hubungan intimnya kepada orang lain termasuk dalam kategori pedofil dan ekshibisionis. Sudah mengalami kelainan seks.

Biasanya si pelaku ada penyebab mengalami ini. Pernah di sebelah kampung saya terjadi kejadian seperti ini. Mak-mak di kampung itu kaget mengapa anak-anak ramai ke rumah Melati (nama samara).

Anak-anak juga meminta uang kepada mak mereka. Setelah dicek oleh beberapa orangtua ternyata pedofil dan ekshibision mirip pelacuran. Melati menerapkan tarif.

Raba-raba saja di hadapan teman anak-anak, 5 ribu. Jika lebih bisa 10 hingga 20 ribu. Keji, tak bisa saya jelaskan di sini. Untung warga cepat bertindak dan mengusir Melati dan keluarganya dari kampung itu.

Lantas apa yang menyebabkan Yunita dan Melati bisa mengidap pedofilia-ekshibisionis ini?. Pambudi Rahardjo melakukan penelitian,  yang berjudul 'Pelaku Pedofilia (Tinjauan dari Faktor Penyebab dan Aspek Dinamika Psikologis)' 

Bahwa faktor penyebab seseorang melakukan tindakan atau seseorang mengalami pedofil adalah faktor ekonomi. Melati misalnya, ia ingin mendapat uang.

Penyebab lain perilaku pedofilia karena merasa minder dan harga diri rendah. Mereka (pelaku) merasa tak akan ada lelaki dewasa yang menyukainya karena merasa tak memiliki kelebihan. Bisa pula merasa gagal dibandingkan pasangan atau temannya.

Pedofilia memang kebanyakan berasal dari kalangan sosial-ekonomi rendah. Bahkan tidak memiliki pekerjaan. Tingkat pendidikan pun kurang memadai. Melati hanya lulusan Sekolah Dasar.

Akhirnya pedofil kesulitan menemukan cara penyelesaian masalah yang efektif. Melansir penelitian itu, gangguan ekshibisionis biasanya berkembang pada masa dewasa muda. Menurut penelitian FKIP UHAMKA, rentang masa dewasa berusia 20-40 tahun.

Penyebab Pedofilia

Penyebab pedofilia hingga saat ini belum diketahui dengan pasti. Gangguan mental ini disebabkan oleh:

Pertama, pernah mengalami pelecehan seksual

Pelecehan seksual saat usia anak-anak bisa menjadi trauma tersendiri bagi anak. Anak menjadi pendiam dan tertutup. Ia tak mau bergaul dengan usia dewasa. Melarikan diri kepada anak-anak. Hingga perlahan mengalami gangguan seks.

Kedua, terdapat gangguan perkembangan saraf, otak, hingga kelainan hormon

Kelainan gangguan pada saraf, otak, dan hormon bisa juga pemicu kelainan mental. Anak tak bisa menyelesaikan atau mencari solusi atas dorongan dalam tubuhnya. Anak menjadi responsif saat ada ransangan dan mendapat respon dari orang lain.

Ketika ia mendapat respon maka muncullah ketagihan. Sehingga ia mencari akal atau cara menjebak mangsa-mangsa berikutnya dengan iming-iming hadiah atau uang. Karena ada gangguan saraf, otak, dan hormon, pelaku tak dapat menahan diri lagi.

Ketiga, kurang dari enam tahun pernah mengalami cedera bagian kepala

Mengalami cedera pada bagian kepala juga dapat menimbulkan penyakit mental pedofilia dan ekshibision. Ia tak bisa melakukan kontrol pada diri sendiri karena ada cedera bagian kepala.

Jika melihat gejala eksibisionis, mohon segera dibawa memeriksakan diri atau berkonsultasi ke ahli, baik psikolog atau seksolog. Atau bila melihat seseorang mengidap ekshibision agar segera melapor ke dinas sosial.

Keempat, mempunyai orang tua, khususnya ibu, yang mengidap gangguan psikiatri

Membiarkan anak dibesarkan oleh ibu yang mengidap psikiatri juga berpotensi mengalami pedofilia dan ekshibision. 

Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia merupakan parafilia. Seseorang memiliki hubungan kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi terhadap anak-anak prapuber.

Biasanya disertai perasaan dendam dan memiliki maksud memberikan penderitaan atau kesulitan interpersonal kepada korbannya.

Meskipun gangguan pedofilia ini sebagian besar didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut. Para peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan.

Belum ada obat untuk pedofilia. Barlah terapi tertentu yang dapat mengurangi kejadian seseorang untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Menurut Kansas v. Hendricks, pelanggar seks dengan diagnosis gangguan mental tertentu, pedofilia, bisa dikenakan pada komitmen sipil.

Komitmen sipil tak terbatas dengan undang-undang berbagai negara bagian (umumnya disebut hukum SVP dan Undang-Undang Perlindungan dan Keselamatan Anak Adam Walsh pada tahun 2006.

Pedofilia bisa berarti kepentingan seksual pada anak-anak atau tindakan pelecehan seksual terhadap anak, disebut "kelakuan pedofilia. The American Heritage Stedman's Medical Dictionary menyebutkan, "Pedofilia adalah tindakan atau fantasi pada dari pihak orang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak atau anak-anak."

WaAplikasi umum juga digunakan meluas ke minat seksual dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur atau remaja pasca pubertas dibawah umur. Para peneliti merekomendasikan bahwa tidak tepat menggunakan dihindari, karena orang yang melakukan pelecehan seksual anak umumnya menunjukkan gangguan mental.

Beberapa pelaku tak memenuhi untuk standar diagnosa klinis pedofilia, dan standar diagnosis klinis berkaitan dengan masa prapubertas karena tak semua pedofil benar-benar melakukan pelecehan tersebut.

Pedofilia pertama kali secara resmi diakui dan disebut pada akhir abad ke-19. Sebuah jumlah yang signifikan di daerah penelitian telah terjadi sejak tahun 1980-an. Saat ini, penyebab pasti dari pedofilia belum ditetapkan secara meyakinkan.

Penelitian menunjukkan bahwa pedofilia mungkin berkorelasi dengan beberapa kelainan neurologis yang berbeda, dan sering bersamaan dengan adanya gangguan kepribadian lainnya dan patologi psikologis. 

Dalam konteks psikologi forensik dan penegakan hukum, berbagai tipologi telah disarankan untuk mengkategorikan pedofil menurut perilaku dan motivasinya. Adanya tingkat IQ yang rendah. Gangguan kepribadian antisosial, Penyalahgunaan zat, dan Gangguan parafilia.

Pendapat lain mengatakan bahwa pelecehan seksual pada masa kanak-kanak dan hiperseksualitas merupakan faktor risiko yang berpotensi memunculkan ekshibisionisme, tetapi hingga saat ini ternya belum ada data yang membuktikan hal tersebut.

Para orang tua sudah sepantasnya memantau dan waspada atas pergaulan anak sejak dini di lingkungan sekitar agar tak menjadi korban ataupun pelaku dari gangguan seksual ini. Bila menemukan, segera dilaporkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun